BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

Yusril Klarifikasi Status WNI Masuk di Militer Asing: “Tidak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan”

Adelia Syafitri - Senin, 26 Januari 2026 09:09 WIB
Yusril Klarifikasi Status WNI Masuk di Militer Asing: “Tidak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan”
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (foto: Yusril Ihza Mahendra/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait kabar Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anggota militer negara lain.

Yusril menegaskan, sesuai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, WNI memang bisa kehilangan status kewarganegaraannya apabila masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, hal itu tidak bersifat otomatis.

"Norma undang-undang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal," ujar Yusril dalam siaran pers Senin (26/01/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, meski undang-undang menyebut ketentuan tersebut, kehilangan kewarganegaraan harus diterbitkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum.

Sampai keputusan resmi diterbitkan, WNI yang bersangkutan secara hukum tetap memiliki status kewarganegaraan Indonesia.

Yusril menekankan, prosedur ini sejalan dengan Pasal 29 dan Pasal 30 UU No. 12 Tahun 2006, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

"Hukum berlaku berdasarkan prosedur, bukan asumsi publik," tambahnya.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan pemerintah akan menelusuri status kewarganegaraan beberapa nama yang dikabarkan menjadi anggota militer asing, termasuk Kezia Syifa di Amerika Serikat dan sejumlah individu yang bergabung dengan militer Federasi Rusia.

Penelusuran akan melibatkan koordinasi antara Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar RI di Washington dan Moskow.

"Pemerintah berkewajiban proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Yusril.*


(bb/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
350 Warga Serbu Markas TNI di Talaud! Kecewa Oknum TNI AL Aniaya Warga, Termasuk Guru
Nekat! Pria di Medan Tertangkap Saat Mencuri Steling Aluminium MBG untuk Berfoya-Foya
Suami Divonis 6 Tahun Penjara Usai Lindungi Istri dari Jambret, Hotman Paris Turun Tangan
Pengacara Dianiaya Polisi di Polrestabes Medan, LBH Medan Desak Kapolda Sumut Bertanggung Jawab
Uji Kelayakan Ombudsman RI: Publik Harap Figur Berintegritas dan Kompeten Hukum
Mulai 2026, Semua SIM Card WNI Harus Diverifikasi Pakai Biometrik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru