JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan sejarah dan perkembangan institusi Polri dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Senin (26/1/2026).
Dalam kesempatan itu, Sigit menekankan pentingnya posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden, sejalan dengan amanat reformasi 1998.
Menurut Sigit, perjalanan Polri sejak kemerdekaan telah melalui berbagai perubahan struktural.
"Polri pernah berada di bawah Kemendagri, kemudian di bawah Perdana Menteri pada 1946-1961. Tahun 1966 sampai 1998, Polri tergabung dengan ABRI dan bersifat lebih militeristik," ujarnya.
Reformasi 1998, kata Sigit, menjadi titik balik bagi Polri untuk kembali menjadi institusi sipil.
"Pascareformasi, Polri terpisah dari TNI. Momentum ini digunakan untuk membangun ulang doktrin, struktur, dan akuntabilitas agar Polri menuju road map menjadi civilian police, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 30 ayat (4)," jelasnya.
Kapolri menegaskan posisi Polri yang berada di bawah Presiden merupakan penempatan ideal, mengingat tantangan keamanan di Indonesia yang luas.
"Kita memiliki 17.380 pulau dan luas wilayah yang setara dari London hingga Moskow. Dengan posisi ini, Polri bisa melaksanakan tugas secara maksimal dan fleksibel," ungkapnya.
Lebih jauh, Sigit menekankan perbedaan doktrin Polri dengan TNI.
"Polri memiliki doktrin to serve and protect, bukan to kill and destroy. Dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja, Polri bertanggung jawab terhadap keamanan masyarakat, berbeda dengan TNI yang fokus pada pertahanan," katanya.
Seiring transformasi ini, Sigit optimistis Polri dapat lebih responsif dan profesional dalam melayani masyarakat, sambil tetap menjaga independensi institusi sipil.*