Academi Mabes Hajar Guba Gunung Barigin FC 7-0 di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan
PADANGSIDIMPUAN Academi Mabes tampil dominan dan meraih kemenangan telak 70 atas Guba Gunung Barigin FC Madina dalam laga Turnamen Pedu
OLAHRAGA
JAKARTA – Dua mahasiswa hukum, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, mengajukan permohonan uji materiil Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta agar tindak pidana korupsi dalam KUHP memuat pidana mati sebagai sanksi paling berat.
Permohonan dengan nomor 28/PUU-XXIV/2026 ini diajukan karena para pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.Baca Juga:
Menurut Vendy, ketentuan saat ini gagal melindungi sumber daya fiskal negara yang menjadi tulang punggung kebijakan kesejahteraan.
"Pasal 603 dan 604 KUHP baru yang tidak menyediakan sanksi pidana paling berat berupa pidana mati bertentangan dengan logika perlindungan hak sosial-ekonomi masyarakat," ujar Vendy, Senin (26/1/2026) di Gedung MK.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Vendy menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik, meluas, dan berjangka panjang.
Ketidakadanya sanksi pidana mati dinilai dapat membuka celah forum shopping bagi aparat penegak hukum, sehingga melemahkan prinsip kepastian hukum yang adil.
Para pemohon juga menegaskan kepentingan konstitusional mereka sebagai warga negara yang telah membayar pajak secara faktual, sehingga memiliki hak atas perlindungan fiskal dan publik.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon memperkuat legal standing dan menjelaskan apakah kerugian konstitusional bersifat faktual atau potensial.
Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan, paling lambat diterima MK pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
Permohonan ini menjadi sorotan karena menyoroti debat mengenai hukuman maksimal bagi koruptor dan upaya memperkuat perlindungan hak-hak warga negara atas sumber daya negara.*
(k/dh)
PADANGSIDIMPUAN Academi Mabes tampil dominan dan meraih kemenangan telak 70 atas Guba Gunung Barigin FC Madina dalam laga Turnamen Pedu
OLAHRAGA
TAPANULI SELATAN Kepolisian Resor Tapanuli Selatan menangkap seorang pria berusia 73 tahun berinisial MHR, warga Kelurahan Pintu Padang,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebuah mobil pengangkut program Makan Bergizi Gratis (MBG) terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian masih menyelidiki penyebab kematian selebgram Lula Lahfah yang ditemukan meninggal di apartemennya di kawasan Cipete
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup menguat pada perdagangan Senin, 26 Januari 2026. Mata uang Garuda menguat 0,23 persen atau naik 0,38
EKONOMI
LUBUK PAKAM Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menegaskan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera me
PEMERINTAHAN
LUBUK PAKAM, DELI SERDANG Pengelolaan parkir di pasar tradisional Bakaran Batu, Lubuk Pakam, Deli Serdang mengalami perubahan sementara.
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan mengambil langkah tegas dengan mencopot Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, terkait dugaan penyalahgu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya keamanan di kawasan Belawan sebagai syarat percepatan kemajuan Kota
NASIONAL
BANDUNG BARAT Jumlah korban tewas akibat longsor yang menerjang Kampung Pasir Kuda dan Pasir Kuning, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua,
NASIONAL