BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Ditegur KPK, Soal Partai “K” Tak Boleh Diungkap Sembarangan

Adelia Syafitri - Senin, 26 Januari 2026 22:22 WIB
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Ditegur KPK, Soal Partai “K” Tak Boleh Diungkap Sembarangan
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel. (Foto: iNews id/Fiqri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel untuk lebih fokus mengikuti persidangan dan menyampaikan fakta-fakta yang benar dan utuh.

Pernyataan itu menyusul kontroversi terkait pernyataan Noel mengenai dugaan keterlibatan partai politik berinisial "K" dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Di luar forum sidang, kami tentu mengimbau agar terdakwa lebih fokus mengikuti persidangan dengan menyampaikan fakta yang benar dan utuh sehingga proses hukum dapat berjalan efektif," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (26/1/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga:

Budi menekankan, segala informasi yang relevan sebaiknya disampaikan di depan majelis hakim agar menjadi bagian dari fakta persidangan.

"Setiap fakta persidangan akan dianalisis oleh tim JPU KPK untuk menentukan apakah bisa menjadi bukti baru atau pengembangan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, Noel menyebut adanya partai berinisial "K" yang terlibat dalam dugaan praktik pemerasan.

Namun, ia enggan mengungkap lebih banyak detail soal identitas partai atau ciri khasnya. "Tadi kan sudah ada K-nya, cukup itu saja dulu," ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus ini bermula dari dakwaan bahwa Noel dan komplotannya menerima uang Rp 6,5 miliar dari praktik pemerasan pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Jaksa menyebut, Noel menerima Rp 3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari ASN Kemnaker dan pihak swasta, tetapi tidak melaporkannya ke KPK sebagaimana diatur UU Tipikor.

Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

KPK menegaskan fokus persidangan adalah kunci agar proses hukum berjalan transparan dan objektif.*

(k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Indonesia di Dewan Perdamaian Dunia: Utut Adianto Tegaskan Bukan untuk Perang
MPR Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, Fokus Integrasi Risiko Bencana dan Mitigasi
Bos Maktour Usai Diperiksa KPK: Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Thomas Djiwandono Resmi Jadi Deputi Gubernur BI, Menkeu Purbaya Beri Harapan Besar
Sekretaris Eksekutif Kesthuri Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana Haji
Academi Mabes Hajar Guba Gunung Barigin FC 7-0 di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru