BMKG dan BRIN Umumkan 14 Zona Megathrust Baru, Aceh-Andaman Berpotensi Gempa Magnitudo 9,2
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis pembaruan Peta Sumber
PERISTIWA
JAKARTA — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026), untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyeret sembilan terdakwa.
Tiba sekitar pukul 09.00 WIB, Ahok tampil percaya diri mengenakan batik biru lengan panjang dan menyapa awak media.
Ia menegaskan akan memberikan keterangan yang transparan dan apa adanya mengenai tata kelola migas di Pertamina pada periode 2018–2023.Baca Juga:
"Iya, kami akan menyampaikan apa adanya," ujar Ahok singkat saat memasuki ruang persidangan.
Menariknya, Ahok mengaku tidak membawa dokumen fisik atau persiapan khusus.
Semua materi dan data pendukung ia simpan di ponsel pintarnya melalui layanan cloud.
"Ponsel saja yang dibawa, ada di Google Drive," ucapnya santai.
Kasus ini menjerat sejumlah nama besar, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, hingga petinggi PT Kilang Pertamina Internasional.
Para terdakwa diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.
Kerugian ini mencakup dampak keuangan, kerusakan perekonomian, serta keuntungan ilegal dari pengadaan impor BBM.
Sebagai mantan pengawas utama Pertamina, kesaksian Ahok diharapkan mampu mengurai kompleksitas penyimpangan yang terjadi dan membuka fakta baru di balik praktik yang merugikan negara.
Persidangan ini menjadi sorotan publik karena besarnya angka kerugian dan potensi hukuman berat bagi para terdakwa berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis pembaruan Peta Sumber
PERISTIWA
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA berkesempatan mendapatkan saldo gratis senilai Rp211.000 melalui fitur DANA Kaget siang ini, Selasa
EKONOMI
JAKARTA Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 sebagai upaya memperluas akses pembiayaan b
EKONOMI
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali berhadapan dengan perkara hukum baru. Kali ini, ia dilaporkan mantan koleganya yang juga akti
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Semangat persiapan menuju Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2026 mulai menguat. Lebih dari 300 siswa SMA dan Madrasah Aliyah dar
PENDIDIKAN
JAKARTA Sudrajat, 50 tahun, pedagang es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, mengaku mengalami kekerasan fisik dan intimidasi oleh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah merespons klaim Malaysia atas tiga desa di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Ketiga desa yang dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui pengesahan 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 dalam rapat paripurna yang digelar d
NASIONAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna ke12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025202
HUKUM DAN KRIMINAL