BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Kadis Koperasi Sumut Jadi Tersangka Korupsi Perusda Mentawai, Harta Kekayaan Capai Rp6,4 Miliar

Abyadi Siregar - Selasa, 27 Januari 2026 11:01 WIB
Kadis Koperasi Sumut Jadi Tersangka Korupsi Perusda Mentawai, Harta Kekayaan Capai Rp6,4 Miliar
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait. (foto: Dok. Pemkab Tapanuli Utara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai periode 2018–2019.

Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, yang menyebut pihaknya telah menerima surat resmi dari kejaksaan pada Jumat, 23 Januari 2026.

"Iya, sudah dapat informasi soal penetapan tersangka. Ada surat dari kejaksaan per tanggal 23 Januari," ujar Sulaiman, Senin, 26 Januari 2026.

Baca Juga:

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Naslindo tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp6.492.391.812 untuk periode pelaporan tahun 2024.

Dalam laporan tersebut, Naslindo melaporkan kepemilikan sembilan bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp4,7 miliar yang tersebar di Kota Medan, Kota Pematangsiantar, dan Kabupaten Simalungun.

Ia juga memiliki satu unit mobil dengan nilai Rp500 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp266 juta, surat berharga senilai Rp68 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp938 juta.

Kasus yang menjerat Naslindo berkaitan dengan perannya sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai.

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri Mentawai, Naslindo ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak lain berinisial YD.

Keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusda pada periode 2018 hingga 2019.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat KMS, Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Sebelum bergabung dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2021, Naslindo diketahui meniti karier di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris hingga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mentawai hingga 2020.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ahok Bersaksi di Kasus Dugaan Korupsi Pertamina: “Ponsel Saja yang Dibawa”
PLTA Batang Toru Ajukan Banding Usai Izin Lingkungan Perusahaan Dicabut, Menteri LH Buka Suara
Ketum PPDI Kritik Putusan MK: Tidak Berfaedah untuk Perlindungan Wartawan
Tak Terima SP-3 Kasus Ijazah Jokowi Disebut “SOP KUHAP Solo”, Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Polisikan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin
Tabrak Jambret hingga Tewas, Polresta Sleman: Tindakan Hogi Termasuk Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas
Praperadilan Ditolak, Kadis Samosir Resmi Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru