"Nggak Punya Legitimasi!", Mahfud MD Sentil Kedudukan Gibran Usai Putusan Ijazah MK
JAKARTA Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi tidak memenuhi syarat unt
POLITIK
JAKARTA — Filsuf dan pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2026.
Rocky diperiksa sebagai saksi dari pihak Roy Suryo dan kawan-kawan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Rocky menegaskan kehadirannya bukan untuk memberatkan atau meringankan pihak tertentu.Baca Juga:
Ia mengaku ingin menjelaskan pendekatan metodologis dalam proses berpikir kritis.
"Nggak ada urusan memberatkan, meringankan. Saya ingin menerangkan fungsi metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai. Mencurigai itu bagian penting dari pengetahuan," kata Rocky kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Ia juga menyinggung polemik keaslian ijazah Presiden Jokowi yang dinilai telah berlarut-larut.
Menurut Rocky, mempertanyakan keaslian ijazah pejabat publik merupakan hak warga negara.
"Warga negara bertanya pada presiden, di mana deliknya? Pertanyaan warga negara pada kepala negara harus dijawab oleh kepala negara," ujarnya.
Rocky menyampaikan kritik dengan gaya satir saat menanggapi permintaan agar Presiden menunjukkan ijazahnya.
"Semua ijazah pasti asli. Kesalahannya itu minta Jokowi nunjukin ijazah aslinya. Masalahnya di situ," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah merampungkan pemberkasan perkara terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Di tengah proses tersebut, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Laporan itu turut menyeret kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan yang diterima pada Minggu, 25 Januari 2026.
"Benar, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Budi Hermanto, Senin, 26 Januari 2026.
Menurut Budi, laporan pertama diajukan Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin.
Laporan kedua diajukan Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.
Para pelapor menilai pernyataan terlapor di media telah mencemarkan nama baik.
Para terlapor dilaporkan dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).*
(d/ad)
JAKARTA Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi tidak memenuhi syarat unt
POLITIK
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Syahganda Nainggolan, mengaku telah menghubungi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (W
POLITIK
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengemukakan gagasa
NASIONAL
JAKARTA Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri menyusul putusan Mahk
NASIONAL
RIYADH Serangan kelompok Houthi terhadap Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi, menewaskan sedikitnya 12 orang dan meluk
INTERNASIONAL
JAKARTA PT Pertamina (Persero) mengembangkan sejumlah bahan bakar nabati atau biofuel berbasis sumber daya domestik, mulai dari kelapa saw
EKONOMI
BATU BARA Sebagai upaya dalam membangkitkan kembali olahraga tradisional sekaligus memperkenalkan potensi wisata daerah kepada masyaraka
PEMERINTAHAN
MEDAN Seorang pria meninggal dunia setelah terjatuh dari gedung Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan pada Rabu (7/10/2026) malam. Pol
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta kasus dugaan penggunaan rumah dinas TNI sebagai markas judi online (judol) di kaw
NASIONAL
JAKARTA Membaca doa dan zikir pagi serta petang menjadi salah satu amalan yang dapat dilakukan umat Islam untuk memulai dan menutup aktivi
AGAMA