Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Di tengah proses tersebut, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Laporan itu turut menyeret kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan yang diterima pada Minggu, 25 Januari 2026.
"Benar, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Budi Hermanto, Senin, 26 Januari 2026.
Menurut Budi, laporan pertama diajukan Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin.
Laporan kedua diajukan Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.
Para pelapor menilai pernyataan terlapor di media telah mencemarkan nama baik.
Para terlapor dilaporkan dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).*
(d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.