BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Dituduh Jual Es Gabus dari Spons, Pedagang Mengaku Dianiaya dan Diintimidasi Aparat: “Saya Tak Berani Jualan Lagi”

Adelia Syafitri - Selasa, 27 Januari 2026 13:07 WIB
Dituduh Jual Es Gabus dari Spons, Pedagang Mengaku Dianiaya dan Diintimidasi Aparat: “Saya Tak Berani Jualan Lagi”
Viral seorang pedagang di intimidasi oleh aparat setelah dituduh menjual es berbahan spons. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Sudrajat, 50 tahun, pedagang es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, mengaku mengalami kekerasan fisik dan intimidasi oleh aparat setelah dituduh menjual es berbahan spons.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, dan videonya sempat beredar luas di media sosial.

Ditemui di kediamannya di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa, 27 Januari 2026, Sudrajat menuturkan bahwa insiden bermula saat dua aparat, anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa, mendatangi lapak es gabusnya.

Baca Juga:

Salah satu aparat membeli es, lalu meremasnya hingga hancur dan menuduh bahan tersebut terbuat dari spons.

"Esnya dibejek-bejek, terus dilempar ke saya. Dibilang ini spons," kata Sudrajat.

Menurut dia, situasi kemudian memburuk. Sudrajat mengaku dipukul, ditendang, dan dipaksa melakukan gerakan fisik.

Ia bahkan menyebut sempat diancam akan dipaksa meminum air kotor.

Perlakuan tersebut, kata Sudrajat, disaksikan warga sekitar, termasuk pengurus lingkungan setempat.

"Saya ditonjok, ditendang pakai sepatu bot. Sampai terpental," ujarnya.

Sudrajat menegaskan es yang ia jual adalah es kue atau es hunkwe, bukan berbahan spons seperti yang dituduhkan.

Namun penjelasannya tidak menghentikan tindakan aparat. Akibat peristiwa itu, ia mengaku trauma dan tidak berani lagi berjualan di wilayah Kemayoran.

Belakangan, hasil uji laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat memastikan es gabus yang dijual Sudrajat aman dikonsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya.

Menyusul hasil tersebut, dua aparat yang terlibat, Aiptu Ikhwan Mulyadi selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa dan Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang timbul akibat video yang beredar," ujar keduanya dalam video klarifikasi.

Mereka menyatakan tindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan warga terkait dugaan peredaran makanan berbahaya.

Namun, aparat mengakui telah menarik kesimpulan terlalu cepat tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari instansi berwenang seperti Dinas Kesehatan atau laboratorium forensik.

"Kami seharusnya melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu," kata mereka.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan pendekatan aparat dalam menangani laporan masyarakat, khususnya yang menyangkut pedagang kecil.

Sejumlah pihak mendesak agar peristiwa tersebut diusut tuntas dan menjadi evaluasi serius agar tindakan serupa tidak terulang.*


(kp/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pengutipan Retribusi Parkir Pasar Bakaran Batu Dihentikan, Pemkab Janjikan Penataan Lebih Baik
Sosialisasi KUHP Nasional di Bali, Kanwil Kemenkum Tekankan Hukum Pidana Berkeadilan
Bhabinkamtibmas Amankan Upacara Bulan Pitung Dine di Banjar Kehen Denpasar
Selidiki Kematian Selebgram Lula Lahfah, Polisi Panggil Reza Arap dan Teman-Teman Hari Ini
Pengacara Dianiaya Polisi di Polrestabes Medan, LBH Medan Desak Kapolda Sumut Bertanggung Jawab
Keluarga Tolak Lula Lahfah Diautopsi, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru