Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah, Polda Sumut Siapkan Gelar Perkara dan Penyitaan Aset
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 30 miliar di Bank Mandiri cab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Sudrajat, 50 tahun, pedagang es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, mengaku mengalami kekerasan fisik dan intimidasi oleh aparat setelah dituduh menjual es berbahan spons.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, dan videonya sempat beredar luas di media sosial.
Ditemui di kediamannya di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa, 27 Januari 2026, Sudrajat menuturkan bahwa insiden bermula saat dua aparat, anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa, mendatangi lapak es gabusnya.Baca Juga:
Salah satu aparat membeli es, lalu meremasnya hingga hancur dan menuduh bahan tersebut terbuat dari spons.
"Esnya dibejek-bejek, terus dilempar ke saya. Dibilang ini spons," kata Sudrajat.
Menurut dia, situasi kemudian memburuk. Sudrajat mengaku dipukul, ditendang, dan dipaksa melakukan gerakan fisik.
Ia bahkan menyebut sempat diancam akan dipaksa meminum air kotor.
Perlakuan tersebut, kata Sudrajat, disaksikan warga sekitar, termasuk pengurus lingkungan setempat.
"Saya ditonjok, ditendang pakai sepatu bot. Sampai terpental," ujarnya.
Sudrajat menegaskan es yang ia jual adalah es kue atau es hunkwe, bukan berbahan spons seperti yang dituduhkan.
Namun penjelasannya tidak menghentikan tindakan aparat. Akibat peristiwa itu, ia mengaku trauma dan tidak berani lagi berjualan di wilayah Kemayoran.
Belakangan, hasil uji laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat memastikan es gabus yang dijual Sudrajat aman dikonsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya.
Menyusul hasil tersebut, dua aparat yang terlibat, Aiptu Ikhwan Mulyadi selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa dan Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang timbul akibat video yang beredar," ujar keduanya dalam video klarifikasi.
Mereka menyatakan tindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan warga terkait dugaan peredaran makanan berbahaya.
Namun, aparat mengakui telah menarik kesimpulan terlalu cepat tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari instansi berwenang seperti Dinas Kesehatan atau laboratorium forensik.
"Kami seharusnya melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu," kata mereka.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan pendekatan aparat dalam menangani laporan masyarakat, khususnya yang menyangkut pedagang kecil.
Sejumlah pihak mendesak agar peristiwa tersebut diusut tuntas dan menjadi evaluasi serius agar tindakan serupa tidak terulang.*
(kp/ad)
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 30 miliar di Bank Mandiri cab
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Sidang gugatan ijazah Presiden Joko Widodo, yang diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit, kembali menjadi sorotan publik. Pekan
POLITIK
MEDAN Almuqarrom Natapradja, mantan Camat Medan Maimun, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Peme
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebuah video yang memperlihatkan aksi arogan pasangan pengendara motor viral di media sosial. Sejoli tersebut terekam merokok sam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah rapat paripurna
POLITIK
JEMBRANA Sidang seorang wartawan yang kisah hidupnya sarat pengabdian digelar di Pengadilan Negeri Jembrana, sore ini. Jro Mangku Putu S
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sidang perdana gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) atas dugaan penyebab banjir dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan upaya penertiban perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran huku
NASIONAL
BANDA ACEH Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, H. Malik Musa SH, MH, bersilaturahim dengan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhamma
NASIONAL
ASAHAN, SUMUT Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang di Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asaha
NASIONAL