Kapolri: Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun Jadi Hak Prerogatif Presiden
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
JAKARTA — Sudrajat, 50 tahun, pedagang es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, mengaku mengalami kekerasan fisik dan intimidasi oleh aparat setelah dituduh menjual es berbahan spons.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, dan videonya sempat beredar luas di media sosial.
Ditemui di kediamannya di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa, 27 Januari 2026, Sudrajat menuturkan bahwa insiden bermula saat dua aparat, anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa, mendatangi lapak es gabusnya.Baca Juga:
Salah satu aparat membeli es, lalu meremasnya hingga hancur dan menuduh bahan tersebut terbuat dari spons.
"Esnya dibejek-bejek, terus dilempar ke saya. Dibilang ini spons," kata Sudrajat.
Menurut dia, situasi kemudian memburuk. Sudrajat mengaku dipukul, ditendang, dan dipaksa melakukan gerakan fisik.
Ia bahkan menyebut sempat diancam akan dipaksa meminum air kotor.
Perlakuan tersebut, kata Sudrajat, disaksikan warga sekitar, termasuk pengurus lingkungan setempat.
"Saya ditonjok, ditendang pakai sepatu bot. Sampai terpental," ujarnya.
Sudrajat menegaskan es yang ia jual adalah es kue atau es hunkwe, bukan berbahan spons seperti yang dituduhkan.
Namun penjelasannya tidak menghentikan tindakan aparat. Akibat peristiwa itu, ia mengaku trauma dan tidak berani lagi berjualan di wilayah Kemayoran.
Belakangan, hasil uji laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat memastikan es gabus yang dijual Sudrajat aman dikonsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya.
Menyusul hasil tersebut, dua aparat yang terlibat, Aiptu Ikhwan Mulyadi selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa dan Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang timbul akibat video yang beredar," ujar keduanya dalam video klarifikasi.
Mereka menyatakan tindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan warga terkait dugaan peredaran makanan berbahaya.
Namun, aparat mengakui telah menarik kesimpulan terlalu cepat tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari instansi berwenang seperti Dinas Kesehatan atau laboratorium forensik.
"Kami seharusnya melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu," kata mereka.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan pendekatan aparat dalam menangani laporan masyarakat, khususnya yang menyangkut pedagang kecil.
Sejumlah pihak mendesak agar peristiwa tersebut diusut tuntas dan menjadi evaluasi serius agar tindakan serupa tidak terulang.*
(kp/ad)
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
MEDAN Transformasi digital menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan res
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah kota di Indonesia memperkuat kolaborasi untuk mendorong inves
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat transformasi digital pemerintahan melalui sinergi denga
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax berpotensi mengalami penurunan
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan media melakukan siaran langsung (live) pada sidang perdana Tifauzia Tyassuma al
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyiapkan santunan bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pe
NASIONAL
JAKARTA Komisi I DPR RI menyetujui dua Rancangan UndangUndang (RUU) tentang pengesahan kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Tu
POLITIK