Roy Suryo menunjukan gambar yang dianalogikan sebagai dua tuyul yang bertemu jin ifrit, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 27 Januari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Kedua pelapor mengaku nama baiknya dicemarkan melalui pernyataan yang disampaikan terlapor di media.
Kedua perkara itu dilaporkan dengan sangkaan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*