Pemerintah Gandeng Danantara dan Himbara untuk Percepat Sekolah Rakyat
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melibatkan Danantara serta perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) unt
EKONOMI
JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo kembali berhadapan dengan perkara hukum baru.
Kali ini, ia dilaporkan mantan koleganya yang juga aktivis, Eggi Sudjana, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media.
Baca Juga:Laporan tersebut dilayangkan setelah pernyataan Roy dalam konteks pemeriksaan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Roy dilaporkan terkait pernyataannya saat pemanggilan pemeriksaan klaster pertama pada 22 Januari 2026.
Menanggapi laporan itu, Roy memilih bersikap santai. Ia bahkan hanya menunjukkan sebuah gambar yang dianalogikan sebagai dua tuyul yang bertemu jin ifrit.
"Jawaban saya cuma ini saja. Gambar ini. Simak baik-baik," ujar Roy Suryo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 27 Januari 2026, ketika mendampingi pemeriksaan saksi ahli Rocky Gerung.
Roy menyebut dua figur dalam gambar tersebut sebagai Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sementara jin ifrit dianalogikan sebagai Joko Widodo.
Menurut Roy, pernyataannya itu merupakan respons atas artikel yang ditulis jurnalis senior Lukas Luwarso, mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Roy mengaku telah mengetahui adanya laporan terhadap dirinya dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu malam, 25 Januari 2026.
"Waktu itu saya hanya mengatakan, kalau proses ini dilanjutkan berarti Polda Metro Jaya harus memproses dua tuyul. Ya sudah, saya cuma bisa tertawa dan tersenyum," kata Roy.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya sempat berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi bersama Roy Suryo dan kawan-kawan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, membenarkan adanya dua laporan tersebut.
"Benar, pada Minggu, 26 Januari 2026, telah diterima dua laporan," ujar Budi saat dikonfirmasi.
Baca Juga:
Ia menjelaskan laporan pertama diajukan oleh Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin. Sementara laporan kedua diajukan oleh Eggi Sudjana terhadap Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo.
Kedua pelapor mengaku nama baiknya dicemarkan melalui pernyataan yang disampaikan terlapor di media.
Kedua perkara itu dilaporkan dengan sangkaan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*
(tb/ad)
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melibatkan Danantara serta perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) unt
EKONOMI
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat menanggapi rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang akan berkeli
POLITIK
JAKARTA Wacana Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan pengajaran Bahasa Prancis di sekolahsekolah Indonesia mendapat respons d
NASIONAL
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kerusuhan antar mahasiswa yang berujung pada pembakaran dan pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ombudsman RI tengah menjadi sorotan publik menyusul munculnya dua perkara hukum yang melibatkan pimpinan maupun mantan pimpinan
POLITIK
MAUMERE Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan Kopera
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa proses pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung Program Makan
NASIONAL
JAKARTA Aktualisasi nilainilai Pancasila secara nyata dan konsisten dinilai semakin penting di tengah meningkatnya sentimen xenophobia
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas mendorong transformasi penempatan Pekerja Migran
NASIONAL
ACEH TAMIANG Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat layanan air bersih bagi masyarakat dengan membangun Ins
PEMERINTAHAN