Roy Suryo menunjukan gambar yang dianalogikan sebagai dua tuyul yang bertemu jin ifrit, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 27 Januari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Laporan tersebut dilayangkan setelah pernyataan Roy dalam konteks pemeriksaan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Roy dilaporkan terkait pernyataannya saat pemanggilan pemeriksaan klaster pertama pada 22 Januari 2026.
Menanggapi laporan itu, Roy memilih bersikap santai. Ia bahkan hanya menunjukkan sebuah gambar yang dianalogikan sebagai dua tuyul yang bertemu jin ifrit.
"Jawaban saya cuma ini saja. Gambar ini. Simak baik-baik," ujar Roy Suryo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 27 Januari 2026, ketika mendampingi pemeriksaan saksi ahli Rocky Gerung.
Menurut Roy, pernyataannya itu merupakan respons atas artikel yang ditulis jurnalis senior Lukas Luwarso, mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Roy mengaku telah mengetahui adanya laporan terhadap dirinya dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu malam, 25 Januari 2026.
"Waktu itu saya hanya mengatakan, kalau proses ini dilanjutkan berarti Polda Metro Jaya harus memproses dua tuyul. Ya sudah, saya cuma bisa tertawa dan tersenyum," kata Roy.
Kedua pelapor mengaku nama baiknya dicemarkan melalui pernyataan yang disampaikan terlapor di media.
Kedua perkara itu dilaporkan dengan sangkaan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*