Tim kuasa hukum menegaskan, dakwaan jaksa mengabaikan keterangan ahli dan dokumen resmi yang mendukung pemberitaan investigasi.
"Fakta lapangan yang ditemukan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali–Penida menunjukkan memang ada pelanggaran sempadan Sungai Jogading. BWS Bali–Penida bahkan telah mengeluarkan surat teguran kepada pengelola SPBU karena bangunan di sempadan sungai tanpa izin," ujar kuasa hukum di persidangan.
Surat teguran tersebut nyata, pelanggaran tercatat. Namun yang diadili justru wartawan yang menulisnya.
Sidang ini menjadi sorotan awak media yang hadir bukan hanya untuk meliput, tetapi untuk mendukung dan menjaga keberlangsungan kebebasan pers.
Kasus ini mengingatkan publik pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dan melarang kriminalisasi karya jurnalistik.
"Jika hari ini seorang wartawan dipenjara karena memberitakan fakta, besok siapapun bisa bernasib sama. Yang mati bukan hanya kebebasan pers, tapi juga hak publik untuk tahu kebenaran," kata salah seorang jurnalis yang hadir di sidang.