Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Hari Ini, Kasusnya Segudang
JAKARTA Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) hari ini, Jumat (7/8/2026). Febrie
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang meminta agar kolumnis dan kontributor lepas disamakan dengan wartawan dalam hal perlindungan hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 192/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Permohonan diajukan oleh beberapa pihak, termasuk penulis lepas dan kolumnis, Yayang Nanda Budiman, yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers.Baca Juga:
Pasal ini hanya menyebut wartawan sebagai subjek yang mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesinya.
Yayang meminta agar perlindungan hukum itu juga mencakup kolumnis dan kontributor lepas.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, UU Pers sudah memberikan batasan tegas mengenai siapa yang dapat dikategorikan sebagai wartawan.
"Pasal 1 angka 4 UU Pers menyebut wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik," katanya.
MK menegaskan, kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan berbagai saluran.
Wartawan juga harus tergabung dalam organisasi profesi dan tunduk pada kode etik jurnalistik.
Dalam pertimbangan MK, kolumnis dapat muncul dalam dua konteks: pertama, kolumnis dari wartawan yang menjadi pengisi tetap kolom media; kedua, kolumnis dari masyarakat umum yang menyampaikan opini pribadi di media tetapi tidak berprofesi sebagai wartawan.
"Orang yang tidak memenuhi kriteria wartawan tidak dapat dikategorikan sebagai wartawan meski sering mempublikasikan tulisan di media massa," ujar Saldi.
Dengan demikian, kolumnis dan kontributor lepas hanya mendapat perlindungan hukum Pasal 8 UU Pers jika memenuhi semua kriteria wartawan.
JAKARTA Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) hari ini, Jumat (7/8/2026). Febrie
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengaku sedih menanggapi kasus dokter hingga tenaga kesehatan yang mengeluarkan komentar
KESEHATAN
BANDUNG Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait unggahan di media sosial Thre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria memastikan keamanan data usai satelit pencitraan canggih asal China, Sa
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, meminta majelis hakim memberi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti kegagalan Timnas Indonesia menembus ajang Piala Dunia meski memiliki jumlah penduduk terbesar
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah tengah menjajaki kerja sama dengan China dan Rusia untuk mengembangkan proyek Kereta Trans Kalimantan. Langkah ini menj
EKONOMI
KALLANG Timnas Indonesia menghadapi laga hidupmati kontra Singapura di Jalan Besar Stadium, Kallang, Jumat (7/8/2026) malam, demi menjaga
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal menggelontorkan sekitar Rp40 triliun dari APBN setiap tahun untuk melunasi ut
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) akan menyisir ulang data penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui proses validasi. Validasi d
NASIONAL