Mahmud menekankan kritiknya bukan untuk melemahkan Polri, tetapi menegaskan pentingnya penegakan hukum sesuai konstitusi.
"Pers boleh dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi sistem," pungkasnya.
Kasus ini kembali menyoroti keseimbangan antara perlindungan kebebasan pers dan hak pejabat publik dalam sistem demokrasi Indonesia.*