Atas Arahan Bobby Nasution, Pemprov Sumut Tertibkan PETI di Madina dan Sita Alat Berat di Kotanopan
MADINA Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kota
PEMERINTAHAN
MEDAN – Sidang perkara dugaan korupsi proyek jalan yang menyeret nama Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, kian membuka tabir praktik suap berjemaah.
Sejumlah fakta mencengangkan terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar hingga larut malam, Kamis, 29 Januari 2026.
Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG), Akhirun Piliang, bersama bendaharanya, Maryam, membeberkan praktik pemberian uang kepada sejumlah pejabat sejak 2014.Baca Juga:
Uang tersebut disebut mengalir ke lingkungan Dinas PUPR, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), hingga Kejaksaan Negeri.
Dalam persidangan, Hakim Anggota Asad Rahim tampak geram saat Akhirun sempat mengelak mengakui pemberian uang kepada Topan Ginting.
Hakim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk keserakahan dan pelanggaran etika yang berdampak luas.
"Kenapa saudara harus memberi untuk kadis-kadis termasuk anak buahnya, memfasilitasi? Proyek sudah saudara pegang. Saudara tidak percaya Tuhan?" ujar Hakim Asad dengan nada tinggi di ruang sidang.
Hakim kemudian membacakan rekam jejak Akhirun berdasarkan data yang dimiliki majelis, termasuk dugaan pemberian uang kepada Kejaksaan Negeri.
"Sampai ngasih Kejari Rp200 juta. Kejari Tarutung, Kajari Mandailing Natal. Untuk apa saudara kasih Kajari?" kata Asad.
Akhirun akhirnya mengakui perbuatan tersebut.
"Supaya aman proyeknya, Yang Mulia," ujarnya lirih.
Fakta persidangan semakin mencuat ketika bendahara PT DNG, Maryam, membuka catatan keuangan perusahaan.
Dalam kesaksiannya, ia menyebutkan adanya aliran dana hingga miliaran rupiah ke berbagai pihak.
"Untuk Kadis Binamarga ada Rp350 juta dan Rp150 juta. Kadis PUPR Mandailing Natal sekitar Rp7 miliar. Untuk terdakwa Rasuli ada Rp200 juta dan Rp4 juta," kata Maryam di hadapan majelis hakim.
Maryam juga mengungkap pemberian uang kepada Kasatker Wilayah I BBPJN Sumatera Utara sebesar Rp975 juta yang dilakukan dalam empat tahap.
Ia mengaku hanya mencatat dan mentransfer dana atas perintah Akhirun, tanpa mengetahui tujuan rinci penggunaan uang tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Eko Wahyu, membenarkan bahwa fakta-fakta persidangan tersebut bersumber dari pembukuan bendahara PT DNG.
Menurut dia, aliran dana Rp7 miliar kepada Dinas PUPR Mandailing Natal terjadi pada periode 2023–2024 dan berasal dari proyek yang berbeda dengan perkara Sipiongot.
JPU KPK juga menegaskan akan melaporkan temuan terkait dugaan keterlibatan dua Kejaksaan Negeri kepada pimpinan KPK.
"Fakta persidangan memang seperti itu. Terkait Kejari menerima uang dari kontraktor, nanti akan kami laporkan ke pimpinan," ujar Eko Wahyu usai persidangan.
Sidang ini menegaskan kuatnya dugaan praktik suap sistemik dalam proyek infrastruktur daerah, sekaligus membuka peluang pengembangan perkara yang lebih luas di luar kasus utama yang menjerat Dinas PUPR Sumatera Utara.*
(id/ad)
MADINA Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kota
PEMERINTAHAN
MEDAN Prasasti Kota Tangguh yang memuat nama 98 wali kota seIndonesia diresmikan di Taman Cadika, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebanyak 98 wali kota dari seluruh Indonesia mengikuti kegiatan senam pagi bersama di Taman Hutan Kota Cadika, Medan, Sumatera Uta
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Polemik dugaan intimidasi terhadap jurnalis Babel Aktual yang menyeret nama pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanw
PEMERINTAHAN
SURABAYA Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas dan pencegahan praktik
NASIONAL
JAKARTA Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko menegaskan Indonesia merupakan mitra penting negaranya di kawasan Asia Tenggara. Pernyataa
INTERNASIONAL
JAKARTA Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Seorang saksi mengaku perna
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaPurbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan memenuhi seluruh usulan tambahan angg
PEMERINTAHAN
BATU BARA Seorang pria bernama Suriono (57) ditemukan tewas dalam kondisi terbakar di rumah yang juga dijadikan toko sembako miliknya di
HUKUM DAN KRIMINAL