Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas meresmikan keberhasilan pembentukan Posbankum di seluruh 2.015 desa dan kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (30/01/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
KALSEL – Kementerian Hukum secara resmi meresmikan keberhasilan pembentukan Pos BantuanHukum (Posbankum) di seluruh 2.015 desa dan kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (30/01/2026).
Dengan peresmian ini, Provinsi Kalsel mencapai 100 persen cakupan Posbankum, menjadikan layanan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan semakin merata.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah daerah, termasuk Gubernur H. Muhidin, para Bupati dan Wali Kota, atas sinergi yang terbangun bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Menurut Menkum, keberhasilan Posbankum sangat ditentukan oleh kerja sama lintas kementerian dan lembaga, serta dukungan aktif pemerintah daerah.
"Posbankum merupakan instrumen strategis untuk menciptakan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa masyarakat secara damai di luar pengadilan," kata Menkum.
Keberhasilan Posbankum sudah terbukti secara nyata.
Menkum mencontohkan penyelesaian sengketa keluarga di Provinsi Lampung yang telah berlangsung 40 tahun dan kasus sengketa pendirian rumah ibadah di Jawa Timur, yang berhasil dimediasi tanpa kekerasan, menghasilkan solusi damai dan diterima semua pihak.
Secara nasional, hingga saat ini telah terbentuk 82.560 Posbankum Desa dan Kelurahan atau 98,36 persen dari total 83.946 desa/kelurahan di seluruh Indonesia.
Sebanyak 31 provinsi telah mencapai cakupan 100 persen pembentukan Posbankum.
Menkum menekankan pentingnya pengelolaan Posbankum secara akuntabel dan berbasis data melalui aplikasi pelaporan yang disiapkan oleh BPHN.
Berdasarkan data, jenis sengketa yang paling banyak ditangani Posbankum meliputi sengketa tanah, gangguan keamanan dan ketertiban, penganiayaan ringan, pencurian, utang-piutang, KDRT, waris, perjanjian, hingga persoalan anak.