ST Mainkan Dokumen Ilegal Pasca Izin Dicabut, Negara Dirugikan Miliaran
JAKARTA Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan ST, selaku Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDAR LAMPUNG – Seorang sopir pribadi di Bandar Lampung berinisial SA (47) diringkus oleh Polresta Bandar Lampung setelah diduga mencuri perhiasan berlian, emas, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing milik majikannya.
Pelaku yang telah bekerja selama 19 tahun dengan korban tersebut kini harus berhadapan dengan hukum setelah berhasil menggasak barang berharga yang diperkirakan bernilai hingga Rp620 juta.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa aksi pencurian yang dilakukan pelaku berlangsung secara bertahap sejak tahun 2019.Baca Juga:
Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga ke Polsek Sukarame pada 16 Januari 2026.
"Korban melaporkan bahwa perhiasan emas, gelang berlian, serta uang tunai dalam dolar Amerika Serikat, yuan, dan euro hilang dari dalam kamar rumahnya pada 15 Januari 2026," ujar Kombes Alfret dalam keterangan resminya, Sabtu (31/1/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa tidak ada kerusakan pada pintu atau lemari penyimpanan barang milik korban.
Diduga, pelaku menggunakan kunci duplikat yang dibuat sebelumnya untuk membuka kamar korban dan mengakses barang-barang berharga tersebut.
"Tersangka diduga sudah mempersiapkan kunci duplikat, sehingga dapat dengan mudah mengambil barang berharga milik korban tanpa meninggalkan jejak kerusakan," tambah Kombes Alfret.
Korban mengungkapkan bahwa kehilangan tersebut sudah terjadi beberapa kali sejak 2019, namun baru disadari setelah jumlah perhiasan dan uang yang disimpan di rumah berkurang drastis.
Pelaku yang bekerja sebagai sopir pribadi selama bertahun-tahun tampaknya memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melancarkan aksinya.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari kejahatan ini, antara lain Rp2,3 juta uang tunai, sebuah sepeda motor Honda Beat, televisi, telepon genggam, serta kuitansi pembelian perhiasan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.*
JAKARTA Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan ST, selaku Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Seorang karyawan Gatot Kaca Gym di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, mengaku kerap menerima caci
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi antara truk tangki tronton Mitsubishi dengan sebuah truk crane yang sedang parkir
NASIONAL
JAKARTA Kemandirian partai politik di Indonesia tengah menghadapi ujian ganda kerentanan terhadap intervensi eksternal dan rapuhnya mek
POLITIK
MEDAN Laga seru antara PSMS Medan melawan PSPS Pekanbaru pada lanjutan Pegadaian Championship Musim 2025/2026 berakhir imbang 11. Gol p
OLAHRAGA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (Ratas) dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih pada Sabtu (28/3/2026). R
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar bazar murah dan hiburan rakyat di kawasan Monumen Nasional (Monas), Sabtu (28/3/2026). Acara
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat keberhasilan penjualan aset rampasan koruptor melalui lelang pada Maret 2026. Total
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membuat pernyataan mengejutkan sekaligus mengundang tawa saat konferensi Future Inves
INTERNASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Laga sengit tersaji dalam lanjutan Turnamen Ama Ama Sidimpuan Cup 2026 yang mempertemukan Glory 99 FC kontra Putra Mandi
OLAHRAGA