BINJAI – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang kasus narkotika yang menjerat Aipda Erina Sitapura, oknum polisi aktif, di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara, Senin (2/2/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fadel Pardamean, Erina mengaku menerima perintah dari Ipda JN, oknum perwira pada Subdit I Reserse NarkobaPolda Sumut, untuk menjual narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang diduga berasal dari barang bukti tangkapan.
"Perintah Pak J biar ada uang operasional, karena saya siap perintah, tertekan atas perintah JN," ujar Erina di ruang sidang.