Dalam dakwaan Jaksa, keempat terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Erina Sitapura, yang baru enam bulan bertugas di Direktorat Reserse NarkobaPolda Sumut, sebelumnya berdinas di Korps Brimob Medan, menjadi sorotan publik atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan narkotika.*