BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Mantan Kades Hariara Pohan Dituntut 5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp776 Juta

Dharma - Senin, 02 Februari 2026 21:25 WIB
Mantan Kades Hariara Pohan Dituntut 5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp776 Juta
Mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang, dalam sidang saat pembacaan tuntutan oleh JPU dalam perkara dugaan korupsi dana desa di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/2/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Anggaran tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa dan biaya pengobatan istrinya, bukan untuk pembangunan desa.*


(d/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua Oknum Polisi di Jambi Akan Jalani Sidang Etik atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Remaja
Tujuh Terdakwa Korupsi Wastafel Sekolah di Aceh Didakwa Rugikan Negara Rp 2,97 Miliar
PT Medan Perberat Uang Pengganti Alexander Halim dalam Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Karang Gading
Kejati Sumut Tetapkan GM PT Yodya Karya Wilayah IV Medan Tersangka Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba
JDIH Bali Jadi Tulang Punggung Informasi Hukum Nasional, Kanwil Kemenkum Tekankan Reformasi Hukum
Mantan Pejabat PPK Sebut Jurist Tan ‘The Real Menteri’ di Sidang Kasus Chromebook Nadiem: Petantang-petenteng
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru