Namun, KPK memastikan materi praperadilan kali ini tidak berbeda dari sebelumnya, di mana penetapan tersangka Paulus Tannos telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPOPaulus Tannos yang masih berjalan," kata Budi, Selasa (3/2/2026).
Permohonan praperadilan Tannos teregister dengan nomor 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan akan disidangkan pada Senin, 9 Februari 2026.
Sebelumnya, praperadilan pertama yang diajukan Tannos ditolak karena hakim menyatakan permohonan tersebut tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan.
Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019.
KPK menduga Tannos mengatur pertemuan-pertemuan yang memengaruhi peraturan teknis sebelum proyek dilelang.
Tannos menjadi buron sejak 19 Oktober 2021, hingga akhirnya ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan otoritas Indonesia.
Saat ini, Tannos masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura, yang telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan oleh buron kasus e-KTP tersebut. Meski begitu, Tannos masih menolak dipulangkan ke Indonesia.
Kasus ini kembali menyoroti upaya penegakan hukum terhadap tersangka korupsi besar yang menjadi buronan dan strategi KPK dalam menegakkan proses hukum lintas negara.*