Negara Absen, Harga Melambung: Siapa Sebenarnya yang Diuntungkan?
Oleh KrisnaDI tengah konflik global seperti ketegangan antara Israel dan Iran, Indonesia seharusnya bisa tetap stabil. Namun yang terjadi j
OPINI
JAKARTA – Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini menjadi langkah kedua Tannos untuk menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya menghormati hak hukum tersangka untuk mengajukan praperadilan.Baca Juga:
Namun, KPK memastikan materi praperadilan kali ini tidak berbeda dari sebelumnya, di mana penetapan tersangka Paulus Tannos telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang masih berjalan," kata Budi, Selasa (3/2/2026).
Permohonan praperadilan Tannos teregister dengan nomor 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan akan disidangkan pada Senin, 9 Februari 2026.
Sebelumnya, praperadilan pertama yang diajukan Tannos ditolak karena hakim menyatakan permohonan tersebut tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan.
Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019.
KPK menduga Tannos mengatur pertemuan-pertemuan yang memengaruhi peraturan teknis sebelum proyek dilelang.
Tannos menjadi buron sejak 19 Oktober 2021, hingga akhirnya ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan otoritas Indonesia.
Saat ini, Tannos masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura, yang telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan oleh buron kasus e-KTP tersebut. Meski begitu, Tannos masih menolak dipulangkan ke Indonesia.
Kasus ini kembali menyoroti upaya penegakan hukum terhadap tersangka korupsi besar yang menjadi buronan dan strategi KPK dalam menegakkan proses hukum lintas negara.*
Oleh KrisnaDI tengah konflik global seperti ketegangan antara Israel dan Iran, Indonesia seharusnya bisa tetap stabil. Namun yang terjadi j
OPINI
JAKARTA Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyampaikan kekecewaannya atas keputusa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengklarifikasi kabar yang beredar di publik terkait besaran anggaran BGN 202
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya telah resmi melimpahkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Berdasarkan data terbaru dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga komoditas pangan mengalami kenaikan
EKONOMI
DENPASAR Polda Bali berhasil mengungkap kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28). Kapolda
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali,
NASIONAL
DENPASAR Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan Apel Jam Pimpinan di halaman Mako P
NASIONAL
UNGASAN Untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi para wisatawan, Bhabinkamtibmas Desa Ungasan, AIPTU I Ketut Nuada, bersama Bakamd
PARIWISATA
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengungkapkan pentingnya pengaturan pengelolaan aset yang dirampas oleh negara dalam R
POLITIK