BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Kedua, KPK Pastikan Proses Ekstradisi Tetap Jalan

Adelia Syafitri - Selasa, 03 Februari 2026 11:14 WIB
Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Kedua, KPK Pastikan Proses Ekstradisi Tetap Jalan
Jubir KPK, Budi Prasetyo. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini menjadi langkah kedua Tannos untuk menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya menghormati hak hukum tersangka untuk mengajukan praperadilan.

Baca Juga:

Namun, KPK memastikan materi praperadilan kali ini tidak berbeda dari sebelumnya, di mana penetapan tersangka Paulus Tannos telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang masih berjalan," kata Budi, Selasa (3/2/2026).

Permohonan praperadilan Tannos teregister dengan nomor 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan akan disidangkan pada Senin, 9 Februari 2026.

Sebelumnya, praperadilan pertama yang diajukan Tannos ditolak karena hakim menyatakan permohonan tersebut tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan.

Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019.

KPK menduga Tannos mengatur pertemuan-pertemuan yang memengaruhi peraturan teknis sebelum proyek dilelang.

Tannos menjadi buron sejak 19 Oktober 2021, hingga akhirnya ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan otoritas Indonesia.

Saat ini, Tannos masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura, yang telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan oleh buron kasus e-KTP tersebut. Meski begitu, Tannos masih menolak dipulangkan ke Indonesia.

Kasus ini kembali menyoroti upaya penegakan hukum terhadap tersangka korupsi besar yang menjadi buronan dan strategi KPK dalam menegakkan proses hukum lintas negara.*

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Spesialis Bobol Rumah di Bandar Lampung Ditangkap, Polisi Masih Kejar 3 Rekannya
Diduga Hilangkan Barang Bukti Kasus Kuota Haji, Petinggi Maktour Travel Dibidik KPK
Diduga Terkait Pemerasan RPTKA, Hanif Dhakiri Kembali Dipanggil KPK
KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Sita Dokumen Proyek dan Barang Bukti Elektronik
KPK Ungkap Pejabat Pemkab Pati Jadi ‘Pengepul’ Uang Pemerasan Sudewo
Dua Tahun Buron Usai Divonis, Pembawa 20 Pengungsi Rohingya Akhirnya Ditangkap Jaksa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru