BREAKING NEWS
Jumat, 20 Februari 2026

Berkas Perkara Kasus Dugaan Pembunuhan Ibu oleh Anak Kandung di Medan Dinyatakan P21

Raman Krisna - Selasa, 03 Februari 2026 22:38 WIB
Berkas Perkara Kasus Dugaan Pembunuhan Ibu oleh Anak Kandung di Medan Dinyatakan P21
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto. (foto: Bayu Putro Wijayanto/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Proses hukum kasus dugaan pembunuhan seorang ibu oleh anak kandungnya berinisial AL (12) di Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Sunggal, memasuki tahap signifikan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, menandai kesiapan kasus memasuki tahap berikutnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, membenarkan perkembangan ini.

Baca Juga:

"Berkas perkara sudah P21 dan kami sedang melakukan koordinasi dengan JPU Medan untuk tahap penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Bayu, Selasa (3/2/2026).

Dengan status P21, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan, sebelum masuk ke persidangan.

AL, yang saat ini dikategorikan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), ditempatkan di Rumah Aman milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memastikan hak-haknya selama proses hukum berjalan.

Penempatan ini juga bertujuan menjaga kondisi psikologis ABH.

Selama berada di Rumah Aman, AL mendapat pendampingan dari petugas Dinas Sosial, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sumut, serta pengawasan harian dari penyidik Polwan.

Kasus ini bermula pada Rabu, 10 Desember 2025, saat AL diduga melakukan pembunuhan terhadap ibunya, Faizah Soraya (42), di kediaman mereka. Penyelidikan awal menunjukkan korban ditemukan meninggal dengan sejumlah luka tusukan di tubuhnya.

Kasus ini memicu perhatian publik dan menjadi sorotan terkait perlindungan hukum bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Penyidik memastikan seluruh proses tetap sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak dan peraturan terkait Anak Berhadapan dengan Hukum.*


Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemkab Karo Klarifikasi: Danau Lau Kawar Masih Bisa Dikunjungi, Retribusi Sah Sesuai Perda
Kasus Ijazah Jokowi Masih Jalan di Tempat: Jaksa Kembalikan Berkas Klaster Dua, Penyidik Diminta Dalami Saksi Ahli
Kamar Penuh, Pasien UHC Medan Ditolak Rawat Inap: DPRD Minta Evaluasi Rumah Sakit dan BPJS
Tolak Diceraikan, Suami di Tapsel Emosi Lalu Tega Membakar Istri
BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh–Medan, 200 Kg Ganja Disita
DPR Cecar Kepala BNN Soal Tren Penyalahgunaan Whip Pink di Kalangan Remaja
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru