MEDAN – Proses hukum kasus dugaan pembunuhan seorang ibu oleh anak kandungnya berinisial AL (12) di Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Sunggal, memasuki tahap signifikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, menandai kesiapan kasus memasuki tahap berikutnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, membenarkan perkembangan ini.
"Berkas perkara sudah P21 dan kami sedang melakukan koordinasi dengan JPU Medan untuk tahap penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Bayu, Selasa (3/2/2026).
Dengan status P21, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan, sebelum masuk ke persidangan.
AL, yang saat ini dikategorikan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), ditempatkan di Rumah Aman milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memastikan hak-haknya selama proses hukum berjalan.
Penempatan ini juga bertujuan menjaga kondisi psikologis ABH.
Selama berada di Rumah Aman, AL mendapat pendampingan dari petugas Dinas Sosial, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sumut, serta pengawasan harian dari penyidik Polwan.
Kasus ini bermula pada Rabu, 10 Desember 2025, saat AL diduga melakukan pembunuhan terhadap ibunya, Faizah Soraya (42), di kediaman mereka. Penyelidikan awal menunjukkan korban ditemukan meninggal dengan sejumlah luka tusukan di tubuhnya.
Kasus ini memicu perhatian publik dan menjadi sorotan terkait perlindungan hukum bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Penyidik memastikan seluruh proses tetap sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak dan peraturan terkait Anak Berhadapan dengan Hukum.*