BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Elia Massa Manik Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

Adam - Rabu, 04 Februari 2026 14:05 WIB
KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Elia Massa Manik Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018, Elia Massa Manik, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/2/2026) pukul 10.08 WIB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Elia Massa Manik diperiksa bersama lima saksi lainnya, yakni Erika Retnowati (mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Migas 2021-2025), Hambra (Wakil Dirut PT Pelindo), Imam Apriyanto Putro (pensiunan ASN/Kementerian BUMN 2013-2019), Linda Sunarti (mantan Dirut PT Pertagas Niaga 2016–2021), dan M. Fanshurullah Asa (mantan Kepala BPH Migas 2017-2021).

Baca Juga:

Meski demikian, Budi belum merinci materi pemeriksaan enam saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menahan beberapa tersangka, di antaranya Hendi Prio Santoso (Dirut PGN 2008–2017), Danny Praditya (Dirut Komersial PGN 2016–2019), dan Iswan Ibrahim (Komisaris IAE 2006–2024). Hendi Prio Santoso kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Para tersangka didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 15 juta dolar AS.

Selain itu, Iswan Ibrahim diduga memperkaya diri sendiri sebesar 3,58 juta dolar AS, serta sejumlah pihak lainnya, dengan memuluskan rencana akuisisi melalui proyek kerja sama jual beli gas yang melawan aturan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati menyatakan dalam sidang dakwaan, "Perbuatan terdakwa yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat."

Kasus ini merupakan bagian dari pengawasan KPK terhadap praktik jual beli gas yang melanggar hukum, yang diduga melibatkan mantan pejabat tinggi BUMN dan pihak swasta.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

(k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Periksa Eks Dirut Pertamina dan Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Kedua, KPK Pastikan Proses Ekstradisi Tetap Jalan
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Digelar Lagi, Tiga Teman KKN Dihadirkan Sebagai Saksi
Ahli Linguistik Forensik Dilibatkan untuk Menilai Unsur Pidana dalam Kasus Ijazah Jokowi
Diduga Hilangkan Barang Bukti Kasus Kuota Haji, Petinggi Maktour Travel Dibidik KPK
Diduga Terkait Pemerasan RPTKA, Hanif Dhakiri Kembali Dipanggil KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru