Ia menyebut perbedaan keterangan mengenai dugaan saling pukul masih didalami penyidik.
Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada kelengkapan berkas perkara, dan kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif tetap terbuka.
"Jika berkas perkara sudah lengkap, bisa dinaikkan ke tahap berikutnya. Namun, apabila dimungkinkan restorative justice, maka akan diarahkan ke sana, yakni perdamaian," tutup Edman.*