104 Ruas Jalan Digedor Pengaspalan: KNPI Binjai Apresiasi Pemko & Minta Warga Sabar
BINJAI DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemko) Binjai yang mempercepat perba
PEMERINTAHAN
BANDAR LAMPUNG – Polsek Tanjung Karang Timur menggelar rekonstruksi dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan korban Christian Varrel Suyanartha dan tersangka Handi Sutanto di Jalan Angsana, Perumahan Bumi Asri, Rabu (4/2/2026).
Rekonstruksi dihadiri korban, tersangka, sejumlah saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tanjung Karang, serta penyidik Subdit III Jatanras Polda Lampung dan Polsek Tanjung Karang Timur.
Dalam proses rekonstruksi, korban memperagakan 24 adegan, sementara tersangka memerankan 18 adegan.Baca Juga:
Adegan pemukulan terungkap pada adegan ke-14 hingga ke-16.
Berdasarkan versi korban, peristiwa bermula saat ia mengendarai sepeda motor dan menyenggol mobil yang dikemudikan tersangka. Akibat senggolan tersebut, bahu kiri korban terkena spion mobil.
Korban kemudian menghampiri tersangka, namun situasi diduga berubah menjadi kekerasan. Handi disebut menarik kerah baju korban dan memukul bibir Christian.
Kekerasan berlanjut di belakang mobil, dan dalam salah satu adegan, tersangka kembali memukul korban sehingga kacamata Christian terjatuh.
Christian kemudian menghubungi pamannya untuk meminta pertolongan dan melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung Karang Timur.
Dari keterangan tersangka, Handi menyebut adanya adegan saling pukul antara kedua pihak.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan rekonstruksi digelar untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum dan melengkapi berkas perkara.
"Rekonstruksi ini sesuai fakta yang terjadi di TKP, baik dari pihak tersangka maupun korban. Dari dua versi tersebut semuanya kami ambil," ujar Kompol Kurmen.
Jaksa Penuntut Umum Edman Putra Nuzula menambahkan, rekonstruksi bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa penganiayaan.
Ia menyebut perbedaan keterangan mengenai dugaan saling pukul masih didalami penyidik.
Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada kelengkapan berkas perkara, dan kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif tetap terbuka.
"Jika berkas perkara sudah lengkap, bisa dinaikkan ke tahap berikutnya. Namun, apabila dimungkinkan restorative justice, maka akan diarahkan ke sana, yakni perdamaian," tutup Edman.*
(dh)
BINJAI DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemko) Binjai yang mempercepat perba
PEMERINTAHAN
JAKARTA Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) melalui LPPM UPNVJ Press bersama Damera Press menerbitkan buku Kondisi So
NASIONAL
PEKANBARU Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih terpasang di ruang Ketua DPRD Riau Kaderismanto dan ruang Fraksi PDI Perjuangan
POLITIK
ASAHAN Personel Batalyon B Satuan Brimob Polda Sumut yang diperbantukan di wilayah hukum Polres Asahan mengawal proses rekapitulasi hasil
POLITIK
KISARAN Tiga desa di Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026, R
POLITIK
ACEH SELATAN Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah menepati janjinya untuk membantu memperbaiki rumah seorang janda eks kombatan
NASIONAL
JAKARTA Pengacara Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, memastikan kliennya akan hadir langsung dalam persidangan per
NASIONAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkap isi pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta. Pertemuan
POLITIK
SUKABUMI Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy&039ari menjadi sorotan setelah menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka d
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi untuk mendalami pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan p
HUKUM DAN KRIMINAL