JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Nilai restitusi yang diajukan oleh pihak swasta dalam kasus ini disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa OTT ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Informasi ini kami peroleh dari masyarakat, kemudian tim bergerak cepat. Tiga orang diamankan, termasuk Kepala KPPMadya Banjarmasin," ujar Budi Prasetyo, Kamis (5/2/2026).
Restitusi pajak sendiri merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara.
KPK belum merinci secara detail kronologi kasus maupun modus operandi yang digunakan dalam pengajuan restitusi pajak senilai puluhan miliar rupiah ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang terindikasi besar, sekaligus menunjukkan komitmen KPK dalam menindak praktik maladministrasi dan korupsi di sektor perpajakan.*
(d/dh)
Editor
: Dharma
KPK OTT di KPP Madya Banjarmasin, Restitusi Pajak Puluhan Miliar Jadi Sorotan