Sejumlah uang yang disita dari OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026, terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB). (foto: tangkapan layar yt KPK RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap restitusipajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Mereka ialah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono; Dian Jaya Demega selaku fiskus anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer PT BKB.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini hingga 24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka.
Konstruksi Kasus Pada 2024, PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2024 dengan status lebih bayar ke KPP Madya Banjarmasin.
Tim Pemeriksa KPP menemukan nilai lebih bayar Rp49,47 miliar, dikoreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga restitusipajak menjadi Rp48,3 miliar.
Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan Venzo dan Direktur Utama PT BKB, Imam Satoto Yudiono.
Dalam pertemuan itu, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi bisa dikabulkan dengan adanya "uang apresiasi".
PT BKB menyepakati permintaan tersebut sebesar Rp1,5 miliar, dengan pembagian untuk Mulyono, Dian Jaya, dan Venzo.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) senilai Rp48,3 miliar.
Setelah dicairkan pada 22 Januari 2026, Dian Jaya meminta bagian dari "uang apresiasi" menggunakan invoice fiktif.
Venzo dan Mulyono kemudian membagi uang tersebut: - Mulyono Rp800 juta - Dian Jaya Rp180 juta (setelah dipotong 10 persen untuk Venzo) - Venzo Rp500 juta
Mulyono menggunakan Rp300 juta untuk DP rumah, sisanya disimpan oleh orang kepercayaannya. Dian Jaya menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Dalam OTT, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 miliar, bukti penggunaan Rp300 juta (Mulyono), Rp180 juta (Dian Jaya), dan Rp20 juta (Venzo), sehingga total barang bukti Rp1,5 miliar.
KPK berharap kasus ini menjadi pemantik bagi Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk memperbaiki sistem dan menutup celah korupsi.
Penutupan celah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan tax ratio dan penerimaan negara berkelanjutan, sekaligus memperkuat kepatuhan serta kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.*
(cn/ad)
Editor
: Abyadi Siregar
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak BKB, Mulyono Diduga Terima Rp800 Juta