BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Polisi Periksa Wakil Wali Kota Surabaya dan Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Bimtek

Adelia Syafitri - Kamis, 05 Februari 2026 22:20 WIB
Polisi Periksa Wakil Wali Kota Surabaya dan Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Bimtek
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (kiri) dan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Musyafak Rouf (kanan). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya memanggil Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Musyafak Rouf, Kamis (5/2/2026).

Pemeriksaan keduanya terkait dugaan tindak pidana korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) di lingkungan DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014.

Armuji dan Musyafak hadir bersamaan di Mapolrestabes Surabaya.

Baca Juga:

Pada periode kasus, Armuji menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDIP, sementara Musyafak adalah Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKB.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar dua jam, Armuji mengklaim kehadirannya hanya untuk urusan administratif, yakni perubahan tanggal pada dokumen pemeriksaan yang pernah diparaf sebelumnya.

"Masalahnya WW (Wisnu Wardhana Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014) itu cuma ngubah tanggal aja, nggak ada pertanyaan, cuma mengubah tok teken-teken," kata Armuji.

Senada, Musyafak Rouf menyebut bahwa kehadirannya juga hanya melakukan konfirmasi berkas lama, tanpa pemeriksaan tanya-jawab panjang.

"Ya sedikit paraf-paraf sesuai keterangan lama. Nggak ada pemeriksaan," ucap Musyafak.

Namun, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menegaskan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari pendalaman materi penyidikan kasus tipikor Bimtek 2011 yang saat ini kembali dilanjutkan secara serius.

Ia membantah jika kedatangan para saksi hanya urusan administrasi.

"Polrestabes Surabaya menangani kasus tipikor terkait Bimtek tahun 2011. Saat ini proses penyidikan sedang dilanjutkan sebagai bagian dari perkara tunggakan," ujar Edy.

Edy menambahkan, Armuji dan Musyafak diperiksa sebagai saksi dalam pendalaman kasus.

Penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi dan menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti.

Polisi juga berencana memanggil anggota dewan lain yang menjabat pada periode itu, sebelum melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Secepatnya kita akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka, setelah pemeriksaan dan penyitaan dokumen selesai," tutup Edy.*


(cn/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok
Uang Suap Ratusan Juta Diamankan KPK dalam OTT Hakim di Depok
Kemnaker Perkuat Integritas dan Pencegahan Gratifikasi, Layanan Publik Didorong Lebih Bersih
Breaking News! KPK OTT Hakim di Depok
LSM RUBIK dan GEMBOK Laporkan Dugaan Penyelewengan Anggaran Enam OPD Pringsewu ke Kejati Lampung
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak BKB, Mulyono Diduga Terima Rp800 Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru