Pada periode kasus, Armuji menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDIP, sementara Musyafak adalah Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKB.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar dua jam, Armuji mengklaim kehadirannya hanya untuk urusan administratif, yakni perubahan tanggal pada dokumen pemeriksaan yang pernah diparaf sebelumnya.
"Masalahnya WW (Wisnu Wardhana Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014) itu cuma ngubah tanggal aja, nggak ada pertanyaan, cuma mengubah tok teken-teken," kata Armuji.
Senada, Musyafak Rouf menyebut bahwa kehadirannya juga hanya melakukan konfirmasi berkas lama, tanpa pemeriksaan tanya-jawab panjang.
"Ya sedikit paraf-paraf sesuai keterangan lama. Nggak ada pemeriksaan," ucap Musyafak.
Namun, Kasat Reskrim PolrestabesSurabaya AKBP Edy Herwiyanto menegaskan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari pendalaman materi penyidikan kasus tipikor Bimtek 2011 yang saat ini kembali dilanjutkan secara serius.
Ia membantah jika kedatangan para saksi hanya urusan administrasi.
"PolrestabesSurabaya menangani kasus tipikor terkait Bimtek tahun 2011. Saat ini proses penyidikan sedang dilanjutkan sebagai bagian dari perkara tunggakan," ujar Edy.
Edy menambahkan, Armuji dan Musyafak diperiksa sebagai saksi dalam pendalaman kasus.
Penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi dan menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti.
Polisi juga berencana memanggil anggota dewan lain yang menjabat pada periode itu, sebelum melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Secepatnya kita akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka, setelah pemeriksaan dan penyitaan dokumen selesai," tutup Edy.*
(cn/ad)
Editor
: Dharma
Polisi Periksa Wakil Wali Kota Surabaya dan Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Bimtek