BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Polrestabes Medan Kejar 3 DPO Penganiayaan yang Minta Uang Rp 250 juta ke Pelaku Pencurian

Dharma - Kamis, 05 Februari 2026 23:10 WIB
Polrestabes Medan Kejar 3 DPO Penganiayaan yang Minta Uang Rp 250 juta ke Pelaku Pencurian
Tampang 3 DPO penganiayaan terhadap dua pelaku pencurian toko ponsel di Kota Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Polrestabes Medan hingga kini masih memburu tiga tersangka penganiayaan terhadap dua pelaku pencurian toko ponsel di Kota Medan.

Ketiga buronan itu adalah Leo Sembiring, Willyam Octo, dan Satriya Perangin-Angin, sementara satu tersangka, Persadaan Putra Sembiring, telah ditahan.

"Saat ini, satu sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Proses penyelidikan dan pencarian masih berlanjut. Semoga 3 DPO segera diamankan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga:


Kasus ini bermula dari pencurian di Toko Ponsel Persadaan Putra, Kecamatan Pancur Batu, pada 22 September 2025 sekira pukul 02.27 WIB.

Dua pelaku utama, Gleen Dito Oppusunggu alias G dan Rizki Kristian Tarigan alias T, membawa kabur sejumlah ponsel.

Keesokan harinya, keduanya menuju Hotel Crystal, membawa satu tas berisi barang curian, sementara satu tas lain ditinggalkan di kos milik Samuel Marbun.

Di hotel itu, kedua pelaku dijemput oleh Donly Parlindungan Gultom dan Andre Syahputra Bacin, penadah barang curian, dan terjadi transaksi jual beli ponsel.

Namun, di lokasi yang sama, terjadi penganiayaan terhadap kedua pelaku oleh empat orang, termasuk Persadaan Putra Sembiring.

Kombes Calvijn menyebut bahwa saat penganiayaan berlangsung, seorang penyidik Polsek Pancur Batu, berinisial S, berada di lokasi dan menyaksikan peristiwa tersebut.

"S melihat Gleen dijambak, dipiting, ditarik paksa, dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil. Rizki juga mengalami hal serupa, bahkan keduanya dilakban dan diikat menggunakan karet mobil," ujar Calvijn.

Selain itu, upaya mediasi yang dilakukan pihak kepolisian sempat digagalkan karena permintaan ganti rugi dari pelaku penganiayaan yang tidak disanggupi oleh orang tua pelaku pencurian.

Awalnya permintaan sebesar Rp 250 juta, kemudian disepakati Rp 50 juta, namun tetap tidak tercapai kesepakatan.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Penganiayaan Pelaku Pencurian di Medan Ternyata Disaksikan Polisi, Internal Check Menanti
Polrestabes Medan Ungkap Kronologi Penganiayaan Dua Pelaku Pencurian Handphone di Hotel Crystal, 5 Tersangka Terlibat
Polisi Periksa Wakil Wali Kota Surabaya dan Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Bimtek
KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok
RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, Menkum Supratman Pastikan Tak Ganggu Kebebasan Pers
Breaking News! KPK OTT Hakim di Depok
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru