BREAKING NEWS
Senin, 03 Agustus 2026

Polrestabes Medan Kejar 3 DPO Penganiayaan yang Minta Uang Rp 250 juta ke Pelaku Pencurian

Dharma - Kamis, 05 Februari 2026 23:10 WIB
Polrestabes Medan Kejar 3 DPO Penganiayaan yang Minta Uang Rp 250 juta ke Pelaku Pencurian
Tampang 3 DPO penganiayaan terhadap dua pelaku pencurian toko ponsel di Kota Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Hingga saat ini, penyidik Polrestabes Medan terus melakukan upaya penangkapan terhadap tiga DPO penganiayaan, sementara kasus pencurian sudah divonis 2,5 tahun penjara bagi Gleen dan Rizki.

Tersangka penadah Donly telah divonis 1 tahun, sedangkan Andre masih menunggu tahap II ke kejaksaan.

Sementara Samuel Marbun ditetapkan sebagai tersangka karena menyimpan barang bukti, namun tidak dilakukan penahanan karena pidana ringan.

Kombes Calvijn menegaskan, kepolisian akan terus mengawasi jalannya proses hukum dan menindaklanjuti keterangan saksi serta bukti-bukti yang ada.*


(d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Penganiayaan Pelaku Pencurian di Medan Ternyata Disaksikan Polisi, Internal Check Menanti
Polrestabes Medan Ungkap Kronologi Penganiayaan Dua Pelaku Pencurian Handphone di Hotel Crystal, 5 Tersangka Terlibat
Polisi Periksa Wakil Wali Kota Surabaya dan Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Bimtek
KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok
RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, Menkum Supratman Pastikan Tak Ganggu Kebebasan Pers
Breaking News! KPK OTT Hakim di Depok
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru