Kemarau Panjang Hantam Tanjab Timur, Warga Perdalam Sumur demi Bertahan Dapatkan Air Bersih
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
MEDAN – Polrestabes Medan hingga kini masih memburu tiga tersangka penganiayaan terhadap dua pelaku pencurian toko ponsel di Kota Medan.
Ketiga buronan itu adalah Leo Sembiring, Willyam Octo, dan Satriya Perangin-Angin, sementara satu tersangka, Persadaan Putra Sembiring, telah ditahan.
"Saat ini, satu sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Proses penyelidikan dan pencarian masih berlanjut. Semoga 3 DPO segera diamankan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).Baca Juga:
Kasus ini bermula dari pencurian di Toko Ponsel Persadaan Putra, Kecamatan Pancur Batu, pada 22 September 2025 sekira pukul 02.27 WIB.
Dua pelaku utama, Gleen Dito Oppusunggu alias G dan Rizki Kristian Tarigan alias T, membawa kabur sejumlah ponsel.
Keesokan harinya, keduanya menuju Hotel Crystal, membawa satu tas berisi barang curian, sementara satu tas lain ditinggalkan di kos milik Samuel Marbun.
Di hotel itu, kedua pelaku dijemput oleh Donly Parlindungan Gultom dan Andre Syahputra Bacin, penadah barang curian, dan terjadi transaksi jual beli ponsel.
Namun, di lokasi yang sama, terjadi penganiayaan terhadap kedua pelaku oleh empat orang, termasuk Persadaan Putra Sembiring.
Kombes Calvijn menyebut bahwa saat penganiayaan berlangsung, seorang penyidik Polsek Pancur Batu, berinisial S, berada di lokasi dan menyaksikan peristiwa tersebut.
"S melihat Gleen dijambak, dipiting, ditarik paksa, dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil. Rizki juga mengalami hal serupa, bahkan keduanya dilakban dan diikat menggunakan karet mobil," ujar Calvijn.
Selain itu, upaya mediasi yang dilakukan pihak kepolisian sempat digagalkan karena permintaan ganti rugi dari pelaku penganiayaan yang tidak disanggupi oleh orang tua pelaku pencurian.
Awalnya permintaan sebesar Rp 250 juta, kemudian disepakati Rp 50 juta, namun tetap tidak tercapai kesepakatan.
Hingga saat ini, penyidik Polrestabes Medan terus melakukan upaya penangkapan terhadap tiga DPO penganiayaan, sementara kasus pencurian sudah divonis 2,5 tahun penjara bagi Gleen dan Rizki.
Tersangka penadah Donly telah divonis 1 tahun, sedangkan Andre masih menunggu tahap II ke kejaksaan.
Sementara Samuel Marbun ditetapkan sebagai tersangka karena menyimpan barang bukti, namun tidak dilakukan penahanan karena pidana ringan.
Kombes Calvijn menegaskan, kepolisian akan terus mengawasi jalannya proses hukum dan menindaklanjuti keterangan saksi serta bukti-bukti yang ada.*
(d/ad)
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
ACEH BESAR Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Besar semakin mengkhawatirkan. Selain mengancam sektor pertanian,
PERISTIWA
SURAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat perlindungan, kesejahteraan,
NASIONAL
PAPUA Prajurit TNI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan misi kemanusiaan di wilayah terpencil. Di tengah medan pegunungan y
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman meminta proses pengisian kekosongan Anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak sek
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan jauh lebih baik dibandingkan tah
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) masih menginvestigasi penyebab dugaan keracunan yang menimpa 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Jawa Te
KESEHATAN
JAKARTA Harga logam mulia berupa emas diperkirakan masih akan bergerak fluktuatif pada perdagangan pekan depan. Pergerakan ini didorong ol
EKONOMI
JAKARTA Tiga tim telah resmi tersingkir dari ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026, terdiri dari dua tim di Grup A dan satu tim di G
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara (suspend) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi usai kasus dugaan k
PERISTIWA