BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

3 Tersangka Dana Syariah Indonesia Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Senin

Adam - Jumat, 06 Februari 2026 08:38 WIB
3 Tersangka Dana Syariah Indonesia Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Senin
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa tiga tersangka kasus dugaan penyaluran pendanaan bermasalah PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan dilakukan setelah ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan fraud yang terjadi sejak 2018 hingga 2025.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, surat panggilan telah dikirim pada Kamis (5/2/2026).

Baca Juga:

"Pemeriksaan akan dilaksanakan di ruang Dittipideksus Bareskrim Polri. Kami pastikan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Ade, Jumat (6/2/2026).

Ketiga tersangka adalah:

- TA, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI
- MY, mantan direktur dan pemegang saham PT DSI
- ARL, komisaris dan pemegang saham PT DSI

Mereka dijerat dengan dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang.

Dugaan tindak pidana dilakukan melalui penyaluran dana masyarakat menggunakan proyek fiktif berbasis data borrower eksisting.

Seiring penetapan tersangka, Bareskrim juga mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiganya ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana, serta LPSK untuk verifikasi para lender atau korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK pada 7 Oktober 2025, terdapat 11.151 lender dengan dana outstanding Rp 2,47 triliun dari 2018 hingga September 2025. Hingga 5 Februari 2026, penyidik menerima lima laporan polisi, salah satunya mewakili 146 lender.

Ade menambahkan, penyidik akan memanggil sejumlah ahli mulai dari fintech, ITE, digital forensik, pidana, hingga keuangan syariah dari DSN MUI untuk memastikan bukti dan fakta kasus.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Terima Laporan Kelima Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan
Ikuti Arahan Presiden, Polres Way Kanan Bersama Warga Bersihkan Halte untuk Lingkungan Sehat dan Nyaman
Wagub Babel Hellyana Kembali Diperiksa Terkait Ijazah Palsu, Saksi Kuliah Belum Hadir
Kapolda Bali Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres, Tekankan Integritas dan Penguatan Kinerja
Mahfud MD Bicara Sejarah Reformasi Polri: Dari Bawah Kemenhan Hingga Mandiri ke Presiden
Grebeg Sampah di Pulau Tidung Kecil: Sinergi TNI, Polri, dan Pemda Dorong Pelestarian Lingkungan Pesisir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru