Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap praktik penyimpanan uang dan logam mulia oleh oknum pegawai Bea Cukai melalui safe house khusus. (Foto: Tangkapan Layar KPK RI / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Lokasi ini disewa untuk menampung barang-barang yang diduga berasal dari suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa safe house itu berisi gepokan uang dalam berbagai mata uang serta emas batangan.
Total barang bukti yang diamankan KPK dalam kasus ini mencapai Rp 40,5 miliar.
"Barang bukti ini diamankan dari beberapa lokasi, termasuk kediaman tersangka dan safe house yang disewa khusus," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) Malam.
Rincian barang bukti yang diamankan antara lain:
- Uang tunai Rp 1,89 miliar - Uang USD 182.900 - Uang SGD 1,48 juta - Uang JPY 550.000 - Logam mulia 2,5 kg senilai Rp 7,4 miliar - Logam mulia 2,8 kg senilai Rp 8,3 miliar - 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan PT Blueray agar barang importasi mereka tidak diperiksa secara ketat oleh Bea Cukai.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yaitu:
1. Rizal (RZL) – Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 2. Sisprian Subiaksono (SIS) – Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC 3. Orlando (ORL) – Kepala Seksi Intelijen DJBC 4. John Field (JF) – Pemilik PT Blueray 5. Andri (AND) – Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray 6. Dedy Kurniawan (DK) – Manager Operasional PT Blueray
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan, "Safe house ini memang disiapkan khusus untuk menampung uang dan logam mulia, sehingga dugaan tindak pidana suap ini terlihat sistematis dan terstruktur."
KPK akan terus menindaklanjuti kasus ini, termasuk kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap aliran dana dan aset terkait suap.*