JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan keprihatinannya atas operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring Ketua, Wakil Ketua, dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (5/2).
OTT tersebut diduga terkait praktik suap dan penerimaan uang dari pihak swasta.
"Kita tentu prihatin, tapi terus menerus kita imbau kepada semua institusi untuk memperbaiki diri. Kalau bicaranya korupsi, ya bagaimana menghentikan budaya-budaya korupsi dan kongkalikong," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
OTT ini terjadi meski pemerintah telah menaikkan tunjanganhakim melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, dengan harapan meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi potensi korupsi.
Namun, Prasetyo menegaskan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan bukan jaminan hilangnya praktik korupsi.
"Sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, kita berharap dengan diberikan kesejahteraan, mereka tidak tergoda melakukan hal-hal yang kurang baik," ujarnya.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang berpindah dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri aliran dana dan peran pihak lain yang terlibat.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, menjelaskan bahwa tunjanganhakim yang diatur dalam PP 42/2025 belum sepenuhnya dinikmati para hakim ad hoc, termasuk hakim tindak pidana korupsi, perikanan, dan HAM.
OTTKPK di PN Depok menjadi sorotan publik karena menegaskan bahwa kasus korupsi dapat terjadi di semua lapisan aparatur hukum, bahkan di tengah upaya pemerintah menaikkan kesejahteraan pejabat.*
(km/ad)
Editor
: Nurul
Meski Tunjangan Naik Hakim PN Depok Terjerat OTT KPK, Istana Prihatin