OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2), di mana tim penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 850 juta. (Foto: Tangkapan Layar KPK RI / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2), di mana tim penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 850 juta.
OTT ini terkait sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya (KD) dan masyarakat setempat.
Keduanya diduga menerima suap untuk mempercepat eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi yang tengah berproses di Pengadilan NegeriDepok.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan permintaan awal Ketua PN Depok mencapai Rp 1 miliar, namun pihak PT KD hanya menyanggupi Rp 850 juta.
"Ini terkait percepatan penanganan eksekusi lahan, di mana saudara EKA dan BBG memanfaatkan posisi dan wewenang mereka di PN Depok," ujar Asep dalam konferensi pers, Jumat (6/2).
Dalam OTT, tim KPK mengamankan tujuh orang, termasuk tiga dari PN Depok dan empat pihak PT KD.
Penahanan terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dijadwalkan selama 20 hari pertama sejak 6 Februari hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Kasus ini juga menyoroti adanya dugaan gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar yang diterima Bambang Setyawan dari transaksi valas PT DMV selama periode 2025–2026.
Kedua hakim disangkakan melanggar pasal terkait penerimaan hadiah atau janji serta gratifikasi menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KY menyatakan miris atas OTT ini, karena praktik korupsi terjadi di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim.
KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap kedua hakim sekaligus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait pemberian sanksi.
KPK juga mengungkap kronologi penangkapan yang sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dengan mobil tersangka sebelum uang Rp 850 juta berhasil diamankan.
Praktik ini menegaskan tren modus baru pelaku korupsi dalam penyimpanan uang tunai hasil kejahatan.
Kasus Ketua dan Wakil Ketua PN Depok menjadi perhatian publik karena menunjukkan titik rawan praktik suap di lembaga peradilan, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam menindak korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.*