Pemanfaatan Kayu Hanyutan di Aceh dan Sumatera, Dorong Percepatan Rehabilitasi Pascabencana
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok, Jawa Barat.
Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2), di mana tim penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 850 juta.
OTT ini terkait sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya (KD) dan masyarakat setempat.Baca Juga:
Keduanya diduga menerima suap untuk mempercepat eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Depok.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan permintaan awal Ketua PN Depok mencapai Rp 1 miliar, namun pihak PT KD hanya menyanggupi Rp 850 juta.
"Ini terkait percepatan penanganan eksekusi lahan, di mana saudara EKA dan BBG memanfaatkan posisi dan wewenang mereka di PN Depok," ujar Asep dalam konferensi pers, Jumat (6/2).
Dalam OTT, tim KPK mengamankan tujuh orang, termasuk tiga dari PN Depok dan empat pihak PT KD.
Penahanan terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dijadwalkan selama 20 hari pertama sejak 6 Februari hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Kasus ini juga menyoroti adanya dugaan gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar yang diterima Bambang Setyawan dari transaksi valas PT DMV selama periode 2025–2026.
Kedua hakim disangkakan melanggar pasal terkait penerimaan hadiah atau janji serta gratifikasi menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KY menyatakan miris atas OTT ini, karena praktik korupsi terjadi di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim.
KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap kedua hakim sekaligus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait pemberian sanksi.
KPK juga mengungkap kronologi penangkapan yang sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dengan mobil tersangka sebelum uang Rp 850 juta berhasil diamankan.
Praktik ini menegaskan tren modus baru pelaku korupsi dalam penyimpanan uang tunai hasil kejahatan.
Kasus Ketua dan Wakil Ketua PN Depok menjadi perhatian publik karena menunjukkan titik rawan praktik suap di lembaga peradilan, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam menindak korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.*
(d/dh)
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengeluarkan ultimatum kepada camat dan petugas kewilayahan terkait potensi penyalahgunaan Program Kel
PEMERINTAHAN
JAKARTA Rapat Komisi III DPR bersama Kejaksaan Negeri Karo menyoroti penanganan perkara Nomor 171/Pid.SusTPK/2025/PN Mdn atas nama Amsa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aksi heroik nelayan asal Indonesia, Sugianto, yang menyelamatkan sejumlah lansia saat kebakaran hutan di Korea Selatan mendapat
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan menyatakan tiga prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian di Lebanon akan segera dipulangkan ke Indon
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menerima aduan dari warga korban pelecehan seksual yang kasusnya mandek selama setah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti langkah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang menyur
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pihak Kejari terkait kasus
HUKUM DAN KRIMINAL