Misalnya, apabila tanah tersebut dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara hingga dikuasai masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan, dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum, atau tidak lagi memenuhi fungsi sosial hak atas tanah.
Sementara itu, HGB, hak pakai, dan Hak Pengelolaan dapat menjadi objek penertiban apabila tidak dimanfaatkan atau tidak dipelihara paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk HGU serta tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Selain tanah perorangan, PP ini juga menyasar kawasan terlantar, termasuk kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan skala besar, dan kawasan lain yang penguasaan dan pemanfaatannya didasarkan pada izin, konsesi, atau perizinan berusaha.
Melalui aturan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi praktik penelantaran tanah yang menghambat pemerataan akses lahan dan pembangunan nasional.
Negara menegaskan, tanah memiliki fungsi sosial dan tidak boleh dibiarkan menganggur tanpa kejelasan pemanfaatan.*