Dalam ketentuan tersebut, tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat dialihkan menjadi Aset Bank Tanah dan/atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Selanjutnya, TCUN dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan strategis negara, mulai dari reforma agraria, proyek strategis nasional, penguatan Bank Tanah, cadangan negara, hingga kepentingan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Meski demikian, pemerintah menegaskan penetapan Tanah Telantar tidak dilakukan secara sepihak atau mendadak.
Kasubdit Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Pramusinto, mengatakan negara wajib melalui serangkaian tahapan dan terlebih dahulu mengonfirmasi kepada pemilik tanah.
"Penetapan tanah telantar tidak bisa langsung. Prosesnya bisa memakan waktu lebih dari dua tahun," ujar Pramusinto.
Ia menjelaskan, penertiban tanah telantar dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni evaluasi tanah, pemberian Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, hingga akhirnya penetapan Tanah Telantar apabila pemilik tidak menindaklanjuti peringatan tersebut.
PP 48 Tahun 2025 juga merinci kriteria tanah yang dapat menjadi objek penertiban.
Dalam Pasal 6, disebutkan bahwa objek penertiban mencakup tanah hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, Hak Pengelolaan, serta tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Namun, tanah hak milik hanya dapat ditetapkan sebagai tanah telantar dalam kondisi tertentu.
Misalnya, apabila tanah tersebut dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara hingga dikuasai masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan, dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum, atau tidak lagi memenuhi fungsi sosial hak atas tanah.
Sementara itu, HGB, hak pakai, dan Hak Pengelolaan dapat menjadi objek penertiban apabila tidak dimanfaatkan atau tidak dipelihara paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk HGU serta tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Selain tanah perorangan, PP ini juga menyasar kawasan terlantar, termasuk kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan skala besar, dan kawasan lain yang penguasaan dan pemanfaatannya didasarkan pada izin, konsesi, atau perizinan berusaha.
Melalui aturan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi praktik penelantaran tanah yang menghambat pemerataan akses lahan dan pembangunan nasional.
Negara menegaskan, tanah memiliki fungsi sosial dan tidak boleh dibiarkan menganggur tanpa kejelasan pemanfaatan.*