BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Pakar Hukum: Polri Alat Negara yang Tunduk kepada Presiden, Bukan Kementerian

Adam - Sabtu, 07 Februari 2026 20:10 WIB
Pakar Hukum: Polri Alat Negara yang Tunduk kepada Presiden, Bukan Kementerian
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pakar hukum pidana Profesor Supardi Ahmad menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan alat negara yang secara konstitusional berada di bawah presiden, bukan kementerian atau institusi lain.

Pandangan tersebut ia sampaikan merespons dinamika kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia itu menjelaskan, posisinya berpijak pada filosofi dasar berbangsa dan bernegara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga:

Dalam konstruksi negara, kata Supardi, terdapat instrumen-instrumen yang bekerja berdasarkan konstitusi, termasuk kepala negara dan alat-alat negara.

"Dalam Pasal 30 UUD 1945 sudah sangat jelas disebutkan bahwa kepolisian adalah alat negara. Dengan demikian, Polri tunduk dan patuh kepada kepala negara, dalam hal ini Presiden, bukan kepada kementerian atau institusi lain," ujar Supardi dalam diskusi bertajuk Mengawal Marwah Demokrasi: Polri di Bawah Presiden sebagai Amanah Reformasi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Februari 2026.


Menurut Supardi, secara yuridis konstitusional tidak ada ruang penafsiran ganda terkait kedudukan Polri.

Polisi sebagai alat negara memiliki garis komando langsung kepada Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

Ia juga menyoroti aspek historis dan sosiologis yang membentuk posisi Polri saat ini, khususnya sejak era reformasi.

Reformasi, kata dia, melahirkan prinsip supremasi sipil dan menegaskan pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Reformasi menempatkan polisi sebagai institusi sipil, bukan bagian dari militer. Tujuannya jelas, yaitu mewujudkan polisi sipil yang profesional sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," ujarnya.

Supardi menilai prinsip supremasi sipil tersebut harus terus dijaga agar Polri tetap berada dalam koridor demokrasi dan konstitusi.

Ia menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah presiden justru merupakan amanah reformasi untuk memastikan akuntabilitas dan profesionalisme aparat penegak hukum.*

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ikuti Instruksi Presiden, Ribuan Warga dan Aparat Gabungan Bersih-Bersih Lingkungan di Bandar Lampung
Negara Bisa Ambil Alih Tanah Telantar Lewat PP 48/2025
Isu Petani Tambak Akan Kehilangan Lahan Jika Menanam Mangrove, Menhut: Hoaks!
Prabowo Sebut “Kelompok Garong” Selalu Menyerang Saat Pemerintah Berantas Korupsi
Aksi Nyata Dukungan Pariwisata Berkelanjutan! Polres Jembrana Bersihkan Pantai Tanjung Cemara, 300 Peserta Turun Langsung
Wapres Gibran Puji Yusril Ihza Mahendra: “Tokoh Serba Bisa dan Inspiratif bagi Generasi Muda”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru