Mendagri Minta Daerah Kaya Hibahkan Dana ke Aceh, Bobby Nasution: Sumut Juga Butuh Bantuan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan tanggapan atas instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang m
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Pakar hukum pidana Profesor Supardi Ahmad menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan alat negara yang secara konstitusional berada di bawah presiden, bukan kementerian atau institusi lain.
Pandangan tersebut ia sampaikan merespons dinamika kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia itu menjelaskan, posisinya berpijak pada filosofi dasar berbangsa dan bernegara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.Baca Juga:
Dalam konstruksi negara, kata Supardi, terdapat instrumen-instrumen yang bekerja berdasarkan konstitusi, termasuk kepala negara dan alat-alat negara.
"Dalam Pasal 30 UUD 1945 sudah sangat jelas disebutkan bahwa kepolisian adalah alat negara. Dengan demikian, Polri tunduk dan patuh kepada kepala negara, dalam hal ini Presiden, bukan kepada kementerian atau institusi lain," ujar Supardi dalam diskusi bertajuk Mengawal Marwah Demokrasi: Polri di Bawah Presiden sebagai Amanah Reformasi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Februari 2026.
Menurut Supardi, secara yuridis konstitusional tidak ada ruang penafsiran ganda terkait kedudukan Polri.
Polisi sebagai alat negara memiliki garis komando langsung kepada Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Ia juga menyoroti aspek historis dan sosiologis yang membentuk posisi Polri saat ini, khususnya sejak era reformasi.
Reformasi, kata dia, melahirkan prinsip supremasi sipil dan menegaskan pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Reformasi menempatkan polisi sebagai institusi sipil, bukan bagian dari militer. Tujuannya jelas, yaitu mewujudkan polisi sipil yang profesional sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," ujarnya.
Supardi menilai prinsip supremasi sipil tersebut harus terus dijaga agar Polri tetap berada dalam koridor demokrasi dan konstitusi.
Ia menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah presiden justru merupakan amanah reformasi untuk memastikan akuntabilitas dan profesionalisme aparat penegak hukum.*
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan tanggapan atas instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang m
PEMERINTAHAN
MEDAN Rencana kebijakan pemerintah untuk memangkas belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen ternyata tidak akan berdampak terhadap nas
PEMERINTAHAN
MEDAN Kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) ke PT Ciputra Land kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bagi banyak orang, kematian adalah akhir dari segala hal, sebuah momen penuh duka. Namun, dalam tradisi Batak, ada satu pandangan
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap 79.926 balita di Kota Medan, yang
KESEHATAN
KARO Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo mulai buka suara terkait kasus yang menjerat Amsal Sitepu, seorang videografer yang didakwa melakuka
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA, 30 Maret 2026 Keresahan warga Dusun Kenanga, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, memuncak Senin (30/3/2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kasus dugaan markup proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat videografer Amsal Sitepu mendapat sorotan dari Gabu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ade Darmawan, pelapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi), mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (30/
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Amsal Sitepu terlibat dalam praktik mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Ja
HUKUM DAN KRIMINAL