BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Kejati Sulsel Sita Rp 1,25 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas 2024

Adelia Syafitri - Sabtu, 07 Februari 2026 21:09 WIB
Kejati Sulsel Sita Rp 1,25 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas 2024
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MAKASSAR Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyita uang tunai sebesar Rp 1,25 miliar terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Penindakan ini dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara.

Uang sitaan langsung disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel, untuk menjamin pemulihan kerugian negara selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga:

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan, "Kita bukan hanya memproses subjek hukum, tetapi juga mengupayakan pemulihan keuangan negara."

Kajati Sulsel Didik Farkhan menekankan komitmen jajarannya untuk menuntaskan perkara secara transparan dan profesional.

Ia meminta seluruh pihak yang terkait agar bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

Sebagai langkah pencegahan, penyidik juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang, termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB.

Lima orang lainnya berasal dari unsur ASN, pihak swasta, dan pimpinan perusahaan rekanan proyek.

"Pencegahan dilakukan agar penyidikan berjalan efektif dan para saksi tetap kooperatif," jelas Didik.

Proyek pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar ini diduga bermasalah, termasuk praktik penggelembungan harga dan indikasi pengadaan fiktif.

Dalam rangkaian penyidikan, mantan Pj Gubernur BB sempat diperiksa selama 10 jam pada 17 Desember 2025 terkait pengambilan kebijakan dan mekanisme penganggaran.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik Kejati Sulsel juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta kantor pihak rekanan.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gubsu Bobby Nasution Ajak HMI Sumut Turun Tangan di Program Restorative Justice
Kapolda Riau Janji Usut Tuntas Pembunuhan Gajah Sumatera di Pelalawan: Kita Cari!
Pakar Hukum: Polri Alat Negara yang Tunduk kepada Presiden, Bukan Kementerian
Negara Bisa Ambil Alih Tanah Telantar Lewat PP 48/2025
Isu Petani Tambak Akan Kehilangan Lahan Jika Menanam Mangrove, Menhut: Hoaks!
Prabowo Sebut “Kelompok Garong” Selalu Menyerang Saat Pemerintah Berantas Korupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru