Penindakan ini dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara.
Uang sitaan langsung disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel, untuk menjamin pemulihan kerugian negara selama proses hukum berlangsung.
Asisten Tindak Pidana Khusus KejatiSulsel, Rachmat Supriady, menegaskan, "Kita bukan hanya memproses subjek hukum, tetapi juga mengupayakan pemulihan keuangan negara."
Kajati Sulsel Didik Farkhan menekankan komitmen jajarannya untuk menuntaskan perkara secara transparan dan profesional.
Ia meminta seluruh pihak yang terkait agar bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
Sebagai langkah pencegahan, penyidik juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang, termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB.
Lima orang lainnya berasal dari unsur ASN, pihak swasta, dan pimpinan perusahaan rekanan proyek.
"Pencegahan dilakukan agar penyidikan berjalan efektif dan para saksi tetap kooperatif," jelas Didik.
Proyek pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar ini diduga bermasalah, termasuk praktik penggelembungan harga dan indikasi pengadaan fiktif.
Dalam rangkaian penyidikan, mantan Pj Gubernur BB sempat diperiksa selama 10 jam pada 17 Desember 2025 terkait pengambilan kebijakan dan mekanisme penganggaran.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik KejatiSulsel juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBunSulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta kantor pihak rekanan.