Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara menahan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Taput dan pelaksana proyek LPJU. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
TAPUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara menahan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Taput berinisial BG terkait dugaan korupsi proyek lampu penerangan jalan umum (LPJU) dan lampu taman.
Penyidikan juga menjerat pelaksana proyek berinisial WL. Kerugian negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp4,858 miliar.
Kajari Taput Dedy Frits Rajagukguk mengatakan kasus bermula saat BG menjabat sebagai Kadis Perkim pada 2020.
Proyek LPJU dan lampu taman dibiayai melalui Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan total anggaran Rp13,6 miliar, terbagi dalam 73 paket pekerjaan, yakni 15 paket LPJU dan 58 paket lampu taman.
"Dalam tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), BG meminta WL melakukan mark up dengan menambah nilai item pekerjaan. BG juga memerintahkan WL mencari dokumen perusahaan tertentu untuk ditunjuk sebagai pelaksana proyek," jelas Dedy, Sabtu (7/2).
Lebih lanjut, Dedy menegaskan, pejabat pengadaan di Dinas PerkimTaput tidak menjalankan tahapan pengadaan sesuai prosedur, mulai dari undangan, penjelasan pekerjaan, pemasukan dan evaluasi penawaran, klarifikasi teknis, hingga survei penyedia.
Dalam pelaksanaan proyek, WL memimpin 69 paket pekerjaan dan melakukan subkontrak untuk tiang lampu taman dan material LPJU, sehingga mendapatkan keuntungan pribadi serta komitmen fee untuk Dinas Perkim.
Audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara pada 19 Januari 2026 menegaskan kerugian negara mencapai Rp4.858.953.437 akibat perbuatan kedua tersangka.
BG dan WL dijerat Pasal 603 Jo Pasal 20 KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.*
(cn/ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Kejari Taput Tahan Kadis Perkim dan Pelaksana Proyek LPJU, Negara Rugi Rp4,8 Miliar