Polres Nagan Raya bersama unsur TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Sabtu, 7 Februari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Ia menyebut, di Kecamatan Beutong Ateuh dilaporkan dua desa terdampak parah akibat degradasi hutan.
"Kegiatan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan, penindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan humanis, namun tetap tegas sesuai hukum yang berlaku.
PolresNagan Raya, kata dia, akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menindak aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin dan ikut menjaga kawasan hutan demi keselamatan bersama dan keberlanjutan lingkungan.*