Polres Nagan Raya bersama unsur TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Sabtu, 7 Februari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
NAGAN RAYA — Kepolisian Resor Nagan Raya bersama unsur TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Sabtu, 7 Februari 2026.
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menekan kerusakan lingkungan yang diduga berkontribusi terhadap bencanabanjir di wilayah tersebut.
Kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel di halaman Mapolres Nagan Raya sekitar pukul 10.00 WIB. Apel dipimpin Wakil Kepala Polres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring.
Setelah itu, personel gabungan yang dipimpin Kepala Bagian Operasi PolresNagan Raya Kompol Rafi Darmawan bergerak menuju sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi tambangilegal.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, tim menyasar beberapa desa di Kecamatan Beutong, antara lain Desa Blang Baro Rambong, Pante Ara, Krueng Neuam, dan Panton Bayam.
"Waktu tempuh menuju lokasi sekitar empat hingga enam jam," ujar Joko.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu unit alat penyaringan emas (asbuk) tanpa diketahui pemiliknya.
Alat tersebut kemudian diamankan di Polsek Seunagan Timur. Selain itu, tim juga menemukan sejumlah bangunan sementara dan alat penyaringan emas lain di beberapa titik.
"Barang-barang temuan langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar dan dipasangi garis polisi agar tidak digunakan kembali," kata Joko.
Patroli dan penertiban berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi tidak menemukan aktivitas penambangan emasilegal yang sedang berlangsung saat operasi dilakukan.
Menurut Joko, penertiban ini merupakan respons atas dampak kerusakan lingkungan yang kian serius di wilayah Nagan Raya.
Ia menyebut, di Kecamatan Beutong Ateuh dilaporkan dua desa terdampak parah akibat degradasi hutan.
"Kegiatan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan, penindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan humanis, namun tetap tegas sesuai hukum yang berlaku.
PolresNagan Raya, kata dia, akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menindak aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin dan ikut menjaga kawasan hutan demi keselamatan bersama dan keberlanjutan lingkungan.*