pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) gabah basah di Kampung Suka Bumi, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, diamankan Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan, Minggu (8/2/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Korban, Pidi, menjemur gabah hasil panen sebanyak enam karung dengan berat rata-rata 95 kg per karung.
Namun keesokan paginya, anak korban, Danu, mendapati hanya tersisa tiga karung.
"Korban kemudian mencoba menghubungi pedagang gabah di sekitarnya dan mendapat informasi bahwa ada orang mencurigakan menjual tiga karung gabah tersebut tanpa keterangan. Penjualan itu terekam CCTV milik saksi," jelas AKP Septri.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Jumat (6/2/2026), korban mengecek dan ternyata benar, tiga karung gabah itu miliknya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,8 juta.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti tiga karung gabah basah dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit trondol warna hitam tanpa nomor polisi diamankan di Polsek Buay Bahuga untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
"Proses hukum tetap berjalan dan kami imbau masyarakat tetap waspada terhadap aksi pencurian di wilayah masing-masing," tambah AKP Septri.*