BREAKING NEWS
Kamis, 02 April 2026

Pelaku Pencurian 3 Karung Gabah Basah di Way Kanan Ditangkap, Kerugian Capai Rp 1,8 Juta

Ahmad Yani Setiawan - Minggu, 08 Februari 2026 13:54 WIB
Pelaku Pencurian 3 Karung Gabah Basah di Way Kanan Ditangkap, Kerugian Capai Rp 1,8 Juta
pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) gabah basah di Kampung Suka Bumi, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, diamankan Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan, Minggu (8/2/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

WAY KANAN – Tekab 308 Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) gabah basah di Kampung Suka Bumi, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Minggu (8/2/2026).

Tersangka berinisial YA (23), berdomisili di Desa Bukit Mas, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Kapolsek Buay Bahuga AKP Septri Herianto menjelaskan, kejadian pencurian terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:

Korban, Pidi, menjemur gabah hasil panen sebanyak enam karung dengan berat rata-rata 95 kg per karung.

Namun keesokan paginya, anak korban, Danu, mendapati hanya tersisa tiga karung.

"Korban kemudian mencoba menghubungi pedagang gabah di sekitarnya dan mendapat informasi bahwa ada orang mencurigakan menjual tiga karung gabah tersebut tanpa keterangan. Penjualan itu terekam CCTV milik saksi," jelas AKP Septri.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Jumat (6/2/2026), korban mengecek dan ternyata benar, tiga karung gabah itu miliknya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,8 juta.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti tiga karung gabah basah dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit trondol warna hitam tanpa nomor polisi diamankan di Polsek Buay Bahuga untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan, jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

"Proses hukum tetap berjalan dan kami imbau masyarakat tetap waspada terhadap aksi pencurian di wilayah masing-masing," tambah AKP Septri.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Menpan RB Sebut Isu Ijazah Jokowi Sudah Membelah Persepsi Publik: Yang Yakin Palsu, Akan Terus Menuntut Pembuktian
Cegah Kerusakan Lingkungan, Polres Nagan Raya Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Beutong
Polres Gianyar Kerahkan 460 Personel Amankan Laga Bali United vs Persebaya di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Geger! Pria Ditemukan Tewas, Kepala Terbungkus Plastik dan Lakban di Bandar Lampung
Kejati Sulsel Sita Rp 1,25 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas 2024
Gubsu Bobby Nasution Ajak HMI Sumut Turun Tangan di Program Restorative Justice
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru