Dugaan pelanggaran aturan pengadaan muncul terkait penunjukan rekanan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang diduga tidak memenuhi persyaratan resmi.
Rekanan berinisial STM mendapatkan proyek melalui e-katalog tanpa proses verifikasi minimal tiga perusahaan pembanding.
Praktisi hukum Ferdinand Sembiring menilai langkah ini menyalahi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres 46 Tahun 2025.
"Dasar apa pihak RSUD menunjuk perusahaan itu, jika benar perusahaan tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kelistrikan? Ini jelas melanggar regulasi," tegas Ferdinand, Senin (9/2/2026).
Ia menambahkan, seluruh administrasi pengadaan proyek harus tercatat di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk menjamin transparansi.
Dikonfirmasi wartawan, PPKRSUD Djoelham, Mimi Rohawati, hanya membantah dugaan tersebut tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. "Tidak benar," jawab Mimi singkat.
Dugaan pelanggaran ini menjadi perhatian karena proyek belanja modal gardu listrik di rumah sakit milik pemerintah kota tersebut menghabiskan hampir setengah miliar rupiah.
Ferdinand mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh proses penunjukan STM, mulai dari administrasi awal hingga penyelesaian proyek.
Kasus ini muncul setelah RSUD Djoelham sebelumnya dikritik karena dugaan monopoli proyek oleh sejumlah perusahaan tertentu, yang menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.*
(sp/dh)
Editor
: Adam
Belanja Modal Gardu Listrik Hampir Setengah Miliar di RSUD Djoelham, Praktisi Hukum Desak Penyelidikan