Pemerintah Terbitkan Pedoman Belajar Ramadan 2026, Anak Tetap Aktif Tanpa Terbebani
JAKARTA Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. SEB ini ditand
PENDIDIKAN
JAKARTA- Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kabel pompa air di bawah jembatan underpass Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang melibatkan dua tersangka berinisial SL dan S. Kedua pelaku, yang diketahui bekerja dengan peran masing-masing, kini terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiyansyah, mengungkapkan bahwa SL dan S memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pencurian tersebut. SL bertugas sebagai pengupas kabel, sementara S berperan sebagai pemotong kabel. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa kabel panel sepanjang 4 meter, pisau, tang, obeng, dan gergaji, yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Diduga itu yang mengupas kabel itu SL, sementara yang memotongnya adalah S. Mereka berbagi tugas dalam pencurian ini,” kata Kompol Agung saat dikonfirmasi di lokasi kejadian, Rabu (13/11/2024).
Pencurian kabel ini terjadi pada Selasa malam (12/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, saat polisi menerima laporan adanya dugaan pencurian di kawasan underpass Angkasa. Setelah melakukan penyisiran, polisi berhasil menangkap SL di sekitar lokasi kejadian. Tak lama setelah itu, petugas kembali menangkap S, yang juga diduga terlibat dalam tindak kriminal tersebut.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan bahwa pelaku telah mencuri kabel yang digunakan untuk pompa air di lokasi tersebut. Aksi mereka telah menyebabkan kerugian materiil dan berpotensi mengganggu sistem infrastruktur di sekitar area tersebut. Namun, polisi masih mendalami kasus ini untuk mencari tahu siapa yang menerima hasil curian dan apakah ada pihak lain yang terlibat.
“Saat ini, kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai penerima barang curian atau yang lainnya,” ujar Kompol Agung.
Berdasarkan Pasal 363 KUHP, kedua tersangka dijerat dengan tuduhan pencurian, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Polisi juga terus menggali informasi lebih lanjut terkait keberadaan jaringan atau pihak yang mungkin terlibat dalam aksi pencurian ini.
Kasus pencurian kabel pompa air di underpass ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pengamanan fasilitas publik di Jakarta. Meskipun pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku, insiden ini menunjukkan masih adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk merusak atau mengganggu infrastruktur kota.
Sistem pemantauan yang lebih baik, serta langkah preventif untuk melibatkan masyarakat dalam menjaga fasilitas umum, menjadi sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui tindakan kriminal yang mencurigakan di sekitar mereka.
Penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dan polisi berharap dapat mengungkap lebih banyak informasi terkait keterlibatan pihak lain dalam pencurian kabel yang telah merugikan masyarakat dan kota. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. SEB ini ditand
PENDIDIKAN
MEDAN Pemerintah Kota Binjai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2025 dari Ba
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah tengah mengkaji penghentian ekspor sejumlah
EKONOMI
JAKARTA Direktur Gempa Bumi dan Tsunami pada Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Daryono, mengajukan pengunduran diri d
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menanggapi permintaan Roy Suryo agar status tersangkanya dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke7 RI, Jo
HUKUM DAN KRIMINAL
KALTIM PT Pertamina EP (PEP) Sangasanga Field mengawali tahun 2026 dengan capaian kinerja di atas target. Hingga akhir Januari 2026, rea
EKONOMI
BADUNG Ratusan peserta mengikuti kegiatan pembersihan sampah di kawasan Pantai Kedonganan, Jimbaran, dan Kelan, Kabupaten Badung, Sabtu
NASIONAL
AMERIKA SERIKAT Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menekan Presiden Israel Isaac Herzog terkait kasus hukum yang menjerat Per
INTERNASIONAL
JAKARTA Kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser
HUKUM DAN KRIMINAL
GIANYAR Personel Polisi Banjar Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gianyar melakukan kegiatan sambang masyarakat di pe
NASIONAL