BREAKING NEWS
Minggu, 29 Maret 2026

PT NDP Bingung Hadapi Kasus Hukum Penjualan Tanah HGU: Hubungan dengan PTPN Renggang

PT NDP Ingin Lepas dari PTPN Sebagai Induk Usaha
Abyadi Siregar - Selasa, 10 Februari 2026 10:25 WIB
PT NDP Bingung Hadapi Kasus Hukum Penjualan Tanah HGU: Hubungan dengan PTPN Renggang
Salah satu proyek properti raksasa diduga kerjasama PTPN, PT NDP dan PT Ciputra (foto: Abyadi S)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PTPN 1 Regional 1 dan PT NDP kerjasama dengan PT Ciputra, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan asset tersebut.

Sebab, dalam proses peralihan HGU PTPN tersebut menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), PT NDP tidak terlebih dahulu memenuhi kewajibannya, yakni menyerahkan lahan HGU itu seluas 20% kepada negara dari total luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB.

Akibatnya, PT NDP melanggar pasal 165 Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN No: 18 tahun 2021 tentang Tatacara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Tindakan PT NDP itu berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.

Selain itu, PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemasaran serta penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjungmorawa oleh PT DMKR.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Putusan Sela PN Medan: Eksepsi Mantan Pejabat BPN dan Direksi PTPN Ditolak, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp263 Miliar
Pemkab Deli Serdang Kembali Bersengketa Lahan dengan Warga Tanjung Garbus I
Progres Pembangunan Hunian Tetap Polri di Aceh Tamiang Makin Cepat
Banjir Bandang Batang Toru: Negara Diminta Segera Tetapkan Tersangka, Pencabutan Izin Dinilai Belum Cukup
Menteri ATR/BPN Didesak Tetapkan Tanah HGU PTPN dan Eks Bandara Polonia Sebagai Tanah Terlantar
Kades Sampali Diperiksa Polda Sumut Terkait Sengketa Lahan Proyek TPS3R, Rp329 Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru